
Tanggamus – Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handjani, S.E., M.M. menghadiri rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan (MoU) KUA-PPAS APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jum’at (19/8/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan S.sos juga dihadiri Bupati Tanggamus, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tanggamus, Forkopimda, Sekda, beserta Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.sos menyampaikan.
Rapat Penandatanganan Mou nota yang sudah disepakati oleh masing-masing pimpinan dalam pembelanjaan anggaran pemerintah daerah.
Serta laporan RAPBD Tahun 2022 juga dilakukan secara realistis kreadibel, berdaya tahan dan berkelanjutan, untuk menjaga stabilitas keuangan Daerah.
Lebih lanjut ia menyampaikan komposisi RAPBD Tahun Anggaran 2022, yang merupakan kesepakatan antara pemerintah kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus dan tertuang dalam kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran APBD tahun 2022.
Adapun Komposisi RAPBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 yaitu, Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp1.933.355.126.760. sementara Belanja Daerah, dianggarkan sebesar Rp1.908.355.126.760.
Dengan komposisi itu terdapat serplus anggaran sebesar RP 25.000.000.000. yang akan di peruntukan bagi pengeluaran Pembiayaan Daerah sehingga RAPBD Tahun Anggaran 2022 di proyeksikan tetap dalam kondisi Anggaran berimbang. (Arpan/Jun)