
Bandar Lampung, (Inforial.co) — Polemik “jabatan hantu” puluhan Ketua RT di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, memuncak di meja Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung.
Sebanyak 48 Ketua RT dituding masih menjalankan tugas dan menerima fasilitas negara, padahal masa bakti mereka resmi berakhir sejak awal Januari 2026.
Warga mencium kejanggalan dalam tata kelola birokrasi tingkat kelurahan dan kecamatan. Darwin, perwakilan warga Pesawahan, menyatakan jabatan para RT sudah habis sejak 6 Januari 2026.
“Anehnya, meski sudah diingatkan warga sejak November tahun lalu, pihak kelurahan baru menerbitkan surat edaran musyawarah pada Februari—setelah masa jabatan kadaluwarsa. Bahkan tanggal 28 Januari kemarin mereka masih menerima insentif. Ini pada dasarnya apa?” tegas Darwin.
DPRD Turun Tangan
Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Romi Husin, bergerak cepat memediasi masalah ini. Ia mendesak camat segera menyelesaikan pemilihan ulang Ketua RT sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Kita minta camat segera meredakan ketegangan dan rasa tidak percaya warga. Tim panitia pemilihan juga dirombak menjadi tujuh orang agar lebih representatif,” ujar Romi, Rabu (11/2/2026).
Menariknya, Romi menyarankan agar proses pemilihan dilakukan di masjid, untuk menciptakan suasana yang lebih sejuk dan damai setelah sempat memanas akibat miskomunikasi.
Hasil mediasi menyepakati bahwa pemilihan 48 Ketua RT baru harus rampung melalui musyawarah mufakat sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Warga kini menagih janji birokrasi agar tidak ada lagi jabatan yang dipaksakan di atas aturan yang sudah habis masa berlakunya. (Boy)

