
PRINGSEWU — Praktik pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu disinyalir menyimpang dari Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku. Di lapangan,penarikan retribusi dari masyarakat ditemukan berlangsung tanpa disertai karcis resmi, sementara penyetoran dana mengandalkan sistem target harian tidak tertulis, Senin, 2 November 2026.
Berdasarkan data keuangan daerah, Dishub Pringsewu mematok target pendapatan parkir sebesar Rp1,01 miliar pada tahun anggaran 2025. Namun, hingga akhir tahun, realisasi penerimaan hanya menyentuh angka Rp594,86 juta atau sekitar 58,73 persen dari target yang ditetapkan.
Operasional di lapangan melibatkan 250 juru parkir yang ditempatkan di 156 titik se-Kabupaten Pringsewu. Pengelolaan ratusan juru parkir ini dikoordinasikan melalui pihak non-ASN yang mengatasnamakan diri sebagai Koordinator Pemungut Retribusi Kabupaten Pringsewu (KPKP).
Berdasarkan penelusuran serta keterangan dari UPT Pengelola Prasarana Perhubungan dan Bendahara Penerimaan Dishub, instansi tersebut tercatat terakhir kali melakukan pencetakan karcis parkir pada tahun 2023. Akibatnya, para juru parkir di lapangan menarik retribusi tanpa memberikan karcis atau tanda terima kepada masyarakat.
Sistem yang berjalan di lapangan menggantikan mekanisme resmi dengan kesepakatan target harian tidak tertulis antara koordinator parkir dan juru parkir, yang disesuaikan dengan tingkat keramaian lokasi. Dalam praktiknya, jika hasil pungutan melampaui target, kelebihan dana tersebut dikuasai langsung oleh juru parkir sebagai upah.
Sementara itu, setoran dana dari koordinator parkir disalurkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tanpa melalui proses verifikasi pencatatan karcis oleh Bendahara Penerimaan Dishub. Padahal, Dishub Pringsewu sejatinya telah menerbitkan POS Nomor 013 Tahun 2025 yang secara tegas mewajibkan penggunaan karcis dalam setiap transaksi retribusi parkir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Pringsewu maupun instansi berwenang lainnya masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut terkait mengenai dugaan maladministrasi pengelolaan parkir tersebut. (*)
