Merak — PT Jasa Raharja memastikan seluruh biaya penanganan medis bagi para korban kebakaran KMP Batumandi di alur masuk Pelabuhan Merak, Banten, ditanggung oleh negara. Jaminan perawatan medis tersebut diberikan kepada belasan penumpang yang menjalani perawatan pascainsiden, Minggu 25 Oktober 2026.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa sejak awal kejadian Jasa Raharja bergerak cepat melakukan koordinasi untuk memberikan perlindungan dasar kepada para korban.

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak awal kejadian, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 13 korban yang dirawat di RS Krakatau Medika, dengan plafon maksimal Rp20 juta per korban. Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, sekaligus memastikan mereka memperoleh akses terhadap layanan kesehatan sesuai haknya,” ujar Muhammad Awaluddin melalui keterangan resmi, Kamis, 22 Oktober 2026.

Penanganan pascainsiden ini turut dikawal oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jasaraharja Putera.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menegaskan bahwa penanganan kebakaran kapal tidak hanya sebatas proses evakuasi di lapangan.

“Keselamatan penumpang menjadi prioritas, dan kami juga memastikan tindak lanjut terhadap hak-hak penumpang mendapat perhatian. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan ASDP, Jasa Raharja, Jasaraharja Putera, dan instansi terkait agar proses pendataan dan klaim dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lollan.

Lollan menekankan bahwa akurasi data menjadi faktor krusial dalam pencairan hak para korban. Sinergi antarinstansi terus diperkuat agar proses verifikasi berjalan tanpa kendala.

“Kami mendorong seluruh pihak untuk mengawal proses verifikasi ini dengan cermat, sehingga para penumpang mendapatkan kejelasan serta kemudahan dalam mengurus hak-hak mereka,” tegas Lollan.

Sementara itu, proses pendataan dan pencairan asuransi penumpang lainnya terus berjalan melalui tim teknis klaim di pelabuhan.

Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menjelaskan bahwa hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut administrasi klaim sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *