
LIWA — Pemantauan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 membongkar fakta serius terkait tata kelola keuangan di Dinas Koperasi, UMK, dan Perdagangan (Diskopdag UKM) Kabupaten Lampung Barat, Rabu, 30 September 2026.
Proyek megah Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung yang sempat digadang-gadang menjadi pusat ekonomi daerah kini justru menyisakan beban finansial. Berdasarkan dokumen pemantauan rekomendasi BPK atas LHP Tahun 2020–2024 yang diproses pada TA 2025, akar masalah bersumber dari karut-marut pelaksanaan belanja modal konstruksi Pasar Tematik Lumbok Seminung TA 2024.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Lampung Barat sebelumnya telah melayangkan Surat Teguran Nomor 705/PB-196/II/2025 tertanggal 16 Juni 2025 kepada Kepala Diskopdag UKM agar lebih cermat memantau dan menagih kewajiban pengembalian kerugian negara.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jawaban atau pemberitahuan tindak lanjut rekomendasi BPK wajib disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Namun hingga audit pemantauan 2025 digelar, penyetoran ke kas daerah baru terealisasi sebesar Rp572.677.109,48 dari total kewajiban. Hal ini menyisakan Rp707.204.678,04 dana negara yang belum dikembalikan dan tertahan di luar batas waktu resmi.
Keterlambatan ini membawa konsekuensi hukum yang berpotensi meluas. Lambatnya penagihan oleh Diskopdag UKM Lampung Barat membuka celah bagi Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian, untuk mengusut unsur kesengajaan atau indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengembalian ganti rugi yang melewati tenggat waktu 60 hari tidak serta-merta menghapuskan pidana apabila terbukti ada niat jahat (mens rea) dalam kekurangan volume, manipulasi spesifikasi, maupun pembiaran denda proyek.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pasar Diskopdag/Koperindag Lampung Barat, Eka Teguh Wahyudi, memberikan keterangan singkat, dirinya mengatakan bahwa seluruh sisa kewajiban finansial yang sempat tertahan di luar tenggat waktu 60 hari resmi telah diselesaikan.
“Sisa kerugian sudah saya tanya ke kasubag, sudah sepenuhnya dikembalikan,” ujar Eka Teguh saat dikonfirmasi melalui telpon Whatsapp.
Adapun akar dari seluruh rentetan temuan ini bermula dari audit BPK atas Laporan Keuangan TA 2024, di mana total temuan finansial pada proyek Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung mencapai Rp2.861.450.910,11 dengan rincian sebagai berikut:
- Kelebihan Pembayaran Realisasi (Rp1.020.977.498,63): Mengalir ke empat CV penyedia jasa akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis:
- CV KHL: Rp430.212.257,21 (kekurangan volume)
- CV BMP: Rp324.698.421,13 (volume Rp254,46 juta & spesifikasi Rp70,23 juta)
- CV FMY: Rp191.096.968,02 (volume Rp186,84 juta & spesifikasi Rp4,25 juta)
- CV SJS: Rp74.969.852,27 (volume Rp65,77 juta & spesifikasi Rp9,19 juta)
- Potensi Kelebihan Pembayaran (Rp1.361.589.069,08): Melibatkan tiga kontraktor berbentuk PT, yaitu PT BMS (Rp519,29 juta), PT LAM (Rp445,22 juta), dan PT BAK (Rp397,06 juta).
- Denda Keterlambatan Belum Dipungut (Minimal Rp478.884.342,40): Tersebar di tiga area pengerjaan, yakni PT LAM Area 5 (Rp196,06 juta), PT BAK Area 1 (Rp176,79 juta), dan PT BMS Area 3 (Rp106,01 juta).
