
LAMPUNG TENGAH — CV Rara Bangun Sarana (RBS), salah satu peserta tender pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan kepastian hukum kepada Plt. Kepala Dinas BMBK, Selasa (29/9/2026).
Surat Nomor 033/CV.RBS/IX/2026 yang ditembuskan ke PA/KPA, Kepala UKPBJ, Pokja Pemilihan, dan Inspektur Kabupaten Lampung Tengah tersebut meminta penjelasan tertulis terkait rencana penolakan hasil pemilihan, isu DED, serta kemungkinan perubahan metode pengadaan.
Direktur CV Rara Bangun Sarana, Moh. Iqbal Rois, menegaskan bahwa temuan kekurangan dokumen teknis harus ditempatkan sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku.
“Kami tidak meminta kekurangan dokumen diabaikan. Yang kami minta sederhana, kalau ada persoalan pada DED, jelaskan dokumennya, dasar hukumnya, buktinya, dan apa akibat hukumnya terhadap proses tender. Jangan langsung menyimpulkan bahwa hasil tender harus diulang,” ujar Iqbal.
Proses pemilihan saat ini telah melalui tahapan SPSE, evaluasi Pokja, penyusunan BAHP, pengumuman hasil, dan kini memasuki tahapan sanggah sebelum penerbitan SPPBJ maupun kontrak.
Terkait regulasi tender gagal maupun penolakan oleh PPK, Iqbal mengingatkan adanya prosedur ketat dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan pembahasan bersama dan penyampaian alasan serta bukti tertulis.
“Artinya, kalau memang ada dasar untuk menolak hasil pemilihan, silakan ditempuh mekanismenya. Kami siap menghormati keputusan yang dibuat berdasarkan aturan. Tetapi kami juga berhak meminta agar dasar penolakan, bukti dan akibat hukumnya dijelaskan secara terbuka dan tertulis,” kata Iqbal.
Mengenai isu lembar pengesahan DED, Iqbal menekankan bahwa peserta menggunakan dokumen resmi pemerintah sebagai dasar penawaran.
“Peserta tidak menyusun dan mengesahkan DED pemerintah. Kami mengikuti dokumen resmi yang tersedia dalam proses tender. Kalau memang ada kekurangan, tentu harus diperbaiki. Tetapi harus dijelaskan juga apakah kekurangan itu secara hukum memang membatalkan proses pemilihan yang sudah berjalan,” ujarnya.
RBS juga meminta kejelasan dasar hukum pengakhiran tender dan status BAHP jika pemerintah berencana menggunakan metode Mini-Kompetisi E-Katalog. Iqbal menegaskan langkah ini murni menuntut kepastian prosedur.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus dan tidak meminta pemerintah mengabaikan aturan. Kami hanya meminta kepastian. Kalau hasil tender mau ditolak atau prosesnya diulang, tunjukkan dasar hukumnya dan jalankan prosedurnya. Itu saja,” tegasnya.

