TANGGAMUS — Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terakhir pengawasan internal Pemkab Tanggamus kini justru ikut terseret dalam pusaran skandal penggelembungan dana perjalanan dinas. Inspektorat Kabupaten Tanggamus mencatatkan angka fantastis sebesar Rp341,30 juta dalam daftar penerima kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang menabrak aturan nasional, Minggu, 27 September 2026.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI per 31 Desember 2025, Inspektorat menduduki posisi kedua penyumbang angka temuan terbesar dari total Rp893,44 juta biaya perjalanan dinas bermasalah di lingkup Pemkab Tanggamus.

Keterlibatan Inspektorat ini dinilai publik sebagai bentuk ironi “pagar makan tanaman”. Sebagai instansi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat semestinya menjadi pihak pertama yang memblokir dan menganulir berlakunya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Biaya (SHSB) yang terbukti bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

Modus pencairan biaya perjalanan dinas singkat di bawah 8 jam secara lump-sum tanpa kertas kerja sah tersebut tetap diloloskan oleh internal Inspektorat. Hal ini menunjukkan fungsi sistem peringatan dini di tubuh auditor internal Pemkab Tanggamus lumpuh ketika dihadapkan pada alokasi anggaran bagi internal mereka sendiri.

Dalam doktrin hukum, keberadaan Perbup cacat prosedur yang bertentangan dengan peraturan di atasnya membuat produk hukum daerah tersebut batal demi hukum. Keterlibatan oknum pejabat dan auditor Inspektorat yang mengandalkan Perbup tersebut sebagai legitimasi pencairan anggaran memicu tuduhan adanya pembiaran yang disengaja.

Pengendapan sisa kerugian daerah kini berada di zona merah penegakan hukum. Batas waktu pengembalian 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 telah terlampaui, sehingga status kelalaian administratif secara otomatis gugur.

Dengan tidak disetorkannya kembali sisa dana tersebut secara penuh ke Kas Daerah, tindakan menikmati dana perjalanan dinas berbasis aturan cacat hukum ini berpotensi kuat memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan LHP BPK RI mengenai kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas di instansinya tersebut.

Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Sekretaris Inspektorat maupun pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, serta hak koreksi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *