Lampung Barat — Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pasar Diskopdag/Koperindag Lampung Barat, Eka Teguh Wahyudi, menanggapi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025 (Nomor 24A/LHP/XVIII.BLP/05/2025) membongkar rapuhnya benteng tata kelola keuangan di sepuluh pasar milik pemda, Kamis (24/9/2026).

Mulai dari pengelolaan tanpa payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada), ketiadaan karcis resmi bertahun-tahun, hingga menguapnya dana retribusi senilai Rp207,23 juta sebelum sempat menyentuh Kas Daerah (Kasda). Dirinya mengakui adanya kelalaian pengawasan, namun menolak jika angka ratusan juta itu disebut ditilap secara murni.

“Nilai 207 juta itu bukan murni digunakan untuk hal lain, itu masih angka perkiraan,” kata Eka Teguh.

“Dana itu terpaksa dipakai untuk operasional kebersihan di lapangan karena memang biaya kebersihan kita sebelumnya tidak ada. Secara logika dan manusiawi, tidak ada orang yang bersukarela membersihkan pasar tanpa ada anggaran,” ujarnya.

Eka berdalih penggunaan uang langsung di lapangan terjadi di luar pengetahuan teknis dinas. Ia juga membantah keras temuan BPK soal kenaikan tarif harian hingga Rp20.000 di Pasar Liwa.

“Penarikan Rp20 ribu itu tidak benar dan tanpa sepengetahuan saya, Soal angka Rp20 ribu itu memang tidak ada dasar hukumnya. Pembayaran pedagang sejatinya mencicil kewajiban tahunan atau bulanan mereka yang totalnya Rp140 ribu sampai Rp180 ribu, bisa dikasih Rp10 ribu atau Rp20 ribu per pasaran, tapi bukan berarti tarif harian dinaikkan sepihak,” jelasnya.

Namun, di sinilah letak kejanggalan berpikirnya. Bagaimana mungkin dinas mengklaim uang Rp20.000 itu sebagai “cicilan sewa resmi”, sementara dinas sendiri diakuinya tidak pernah memegang atau membagikan karcis resmi sejak 2021? Tanpa karcis atau kuitansi potong per transaksi, klaim “cicilan” itu runtuh secara administratif dan justru menegaskan rentannya praktik pengutipan liar di lapangan.

Mengenai dugaan “biaya keamanan”, Eka melempar persoalan tersebut sebagai inisiatif pedagang sendiri, sembari melempar masalah ketiadaan karcis pada rezim pimpinan sebelum dirinya.

“Soal tidak membuat karcis resmi, itu terjadi pada periode sebelum saya,” tutur Eka. “Saat ditanya apakah kami lalai? Ya, kami akui kami lalai dalam pengawasan. Tapi soal biaya keamanan, saya pernah tanyakan langsung ke pedagang, mereka mengaku itu atas inisiatif dan permintaan mereka sendiri untuk keamanan lapak,” tambahnya.

Pembelaan ini kembali menabrak tembok aturan. Di atas tanah dan bangunan milik Pemda, segala bentuk penarikan uang di luar tarif Perda/Perbup adalah tindakan ilegal.

Mengetahui adanya pengutipan uang keamanan di aset daerah namun membiarkannya berdalih “kesepakatan warga” adalah bentuk pembiaran yang nyata atas praktik pungli.

Lebih jauh, Eka sama sekali tidak menyentuh temuan BPK soal rekayasa kuitansi retrospektif oleh Bendahara Penerimaan mengindikasikan bahwa manipulasi administrasi tidak hanya terjadi di jalanan, melainkan juga di meja birokrasi internal dinas.

Menatap perbaikan ke depan, Dinas Koperindag Lampung Barat berjanji menjadikan LHP BPK sebagai momentum pembenahan total, terlebih karakteristik pasar daerah sangat dipengaruhi perekonomian musiman.

Sebagai langkah konkret, sistem penunjukan KUP non-ASN berbasis SPT kini resmi dihapuskan. Seluruh pengelola pasar diganti menggunakan tenaga PPPK Paruh Waktu agar garis pertanggungjawaban keuangan menjadi transparan.

Oknum KUP yang terindikasi melanggar aturan dalam LHP BPK juga telah diberhentikan, diiringi pengajuan anggaran kebersihan resmi serta pencetakan karcis pada TA 2026.

“Soal model SPT lama, kita ubah. Sekarang pengelola pasar menggunakan PPPK Paruh Waktu agar laporan pertanggungjawabannya jelas, BPK ini pengantar bagi kami untuk berbenah menjadi lebih baik. Jika dalam temuan ini nantinya ditemukan indikasi unsur pidana oleh oknum, kami serahkan sepenuhnya ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.

Sebelumnya, pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Lampung Barat kini berada dalam pusaran skandal. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2024 (Nomor 24A/LHP/XVIII.BLP/05/2025) membongkar rapuhnya benteng tata kelola keuangan di sepuluh pasar milik pemda. Mulai dari pengelolaan tanpa payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada), ketiadaan karcis resmi bertahun-tahun, hingga menguapnya dana retribusi senilai Rp207,23 juta sebelum sempat menyentuh Kas Daerah (Kasda).

Di atas sepuluh aset pasar daerah seperti Pasar Liwa, Kenali, Pagar Dewa, hingga Seblat dinas penanggung jawab terbukti menjalankan operasional tanpa kepastian aturan. Wewenang keuangan justru diserahkan kepada warga sipil non-ASN yang diangkat sebagai Kepala Unit Pasar (KUP) bermodalkan Surat Perintah Tugas (SPT). Ironisnya, klausul SPT itu secara tegas menyatakan bahwa Pemda tidak memberikan gaji atau honorarium.

Kebijakan ini memicu rantai domino yang fatal. Tanpa alokasi anggaran operasional dan gaji dari APBD, para KUP terpaksa melakukan tindakan off-budget alias memotong langsung hasil retribusi pedagang di lapangan.

Sepanjang tahun anggaran berjalan, sedikitnya Rp207,23 juta uang rakyat terserap di jalan untuk membayar honorarium petugas dan biaya kebersihan mandiri—membuat angka tersebut menguap dan sama sekali tak tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Lampung Barat.

Tak berhenti pada pelanggaran Asas Bruto keuangan negara, uji petik auditor di lapangan menemukan fakta pengutipan yang mencekik pedagang. Di Pasar Liwa, lapak los yang secara aturan hanya dibebani tarif Rp3.200 per hari pasaran disinyalir ditarik hingga Rp20.000. Sementara di Pasar Pagar Dewa, Kenali, Bandar Betung, dan Seblat, pedagang dibebani iuran tahunan liar hingga “biaya keamanan” tanpa legalitas.

Masalah ini kian membusuk di internal dinas, sejak 2021 karcis resmi tidak pernah dicetak, sementara Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan kuitansi penyetoran direkayasa retrospektif oleh Bendahara Penerimaan demi memoles laporan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *