BANDAR LAMPUNG — Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengklaim bahwa baliho raksasa yang berada di sejumlah ruas jalan protokol Kota Bandar Lampung bukanlah objek pajak, Selasa, 15 September 2026.

Menurutnya, sebagian besar objek reklame di kawasan tersebut telah tercatat dan diproses kewajiban pajaknya. Terkait spesifik objek reklame yang dipersoalkan KNPI, Yusnadi menegaskan bahwa baliho tersebut bukanlah merupakan objek Pajak Reklame.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame Pasal 2 Ayat (4) Huruf f, yang mengatur bahwa reklame untuk kegiatan sosial, organisasi partai politik, dan Ormas dikecualikan dari pemungutan pajak.

“Objek reklame tersebut bukanlah merupakan objek pajak reklame karena tidak ada unsur komersil di dalamnya. Dengan dasar tersebut, persoalan baliho yang dimaksud tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kebocoran PAD dari sektor pajak reklame,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan pihaknya terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap objek pajak reklame. Namun, khusus baliho yang dipersoalkan dalam sorotan DPD KNPI Kota Bandar Lampung, Bapenda menyatakan tidak terdapat kewajiban Pajak Reklame karena tidak mengandung unsur komersial.

“Secara prinsip, Bapenda secara berkala melakukan pendataan, pendaftaran, dan penetapan objek pajak reklame di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung, termasuk di ruas jalan protokol,” ujar Yusnadi.

Menanggapi argumentasi tersebut, DPD KNPI Kota Bandar Lampung justru secara terbuka menuding Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, telah melakukan pembiaran atas pelanggaran aturan tata ruang dan memicu kerugian kas daerah demi memfasilitasi promosi politik anak kandungnya di median jalan protokol.

Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy, menegaskan bahwa pembiaran baliho tersebut terkesan disengaja oleh Eva Dwiana. Bagi KNPI, konfirmasi Bapenda bahwa baliho tersebut berdampak 0 persen terhadap PAD justru semakin mempertegas adanya keistimewaan politik.

“Ini adalah bukti telanjang kejahatan tata kelola. Wali Kota diduga kuat menabrak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame yang melarang keras konstruksi reklame di median jalan. Sudah jelas melanggar aturan tata ruang, berdasarkan pengakuan Bapenda sendiri baliho anak Wali Kota itu juga 0 persen dampaknya untuk PAD alias gratisan. Sudah nabrak aturan, tidak ada kontribusinya sama sekali untuk daerah!” tegas Refky Rinaldy dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026).

Refky membeberkan bahwa berdasarkan serangkaian investigasi dan ulasan berita kritis sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung terbukti menjalankan praktik standar ganda (equality before the law) dan penegakan hukum yang tebang pilih.

“Median jalan utama dirampas untuk konstruksi fisik reklame terlarang demi kepentingan politik keluarga. Pengakuan Bapenda bahwa baliho tersebut bebas pajak mengonfirmasi bahwa fasilitas publik terbaik kota diobral gratis tanpa menguntungkan kas daerah sedikit pun di tengah kondisi keuangan kota yang sulit,” tegas Refky.

Refky Rinaldy melanjutkan, karena baliho yang memuat anak kandung Wali Kota tersebut berdiri di zona terlarang dan tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maka secara hukum status konstruksi tiang di median jalan tersebut 100 persen ilegal dan liar.

“Bola panas sekarang berada tepat di meja kerja Wali Kota Bandar Lampung. Publik melihat ada pembiaran sistematis di mana aturan daerah dan potensi PAD dikorbankan demi keistimewaan politik elite,” lanjut Refky.

Atas dasar itu, KNPI secara terbuka menantang keberanian dan moralitas kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Bandar Lampung tidak tumpul ke atas.

“Jika Wali Kota memang menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum, kami tantang Wali Kota untuk segera memerintahkan Kasatpol PP membongkar paksa seluruh tiang baliho ilegal di median jalan tersebut sore ini juga. Jika tidak dibongkar, maka sah bahwa Pemkot Bandar Lampung menjalankan pemerintahan dengan prinsip abuse of powerdan diskriminasi hukum,” tutup Refky Rinaldy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *