JAKARTA — Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V, Lampung.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik disebut telah melakukan penyitaan uang dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Namun hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” kata Saiful.

Dari penyidikan sementara, Kejagung menduga terdapat aktivitas penanaman tebu oleh PT PSMI di kawasan PT Inhutani V yang dilakukan secara melawan hukum.

Lahan yang menjadi objek perkara disebut mencapai sekitar 1.268 hektare, yang beririsan dengan kawasan PT Inhutani V. Sebagian area tersebut juga berada dalam kawasan hutan.

Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan-penyitaan, dan melakukan alat bukti lainnya untuk mengkonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut,” ujar Saiful.

Terbaru, pada 8–9 September 2026, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat dan mantan direksi PT Inhutani V. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Dengan adanya penyitaan uang dalam jumlah fantastis tersebut, perhatian kini tertuju pada siapa pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Kejagung masih harus merampungkan konstruksi perkara sebelum menentukan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *