
Jakarta — Rencana pengesahan Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik. Di tengah menguatnya desakan agar regulasi tersebut segera disahkan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad justru mengingatkan adanya persoalan mendasar yang perlu diwaspadai.
Abraham menilai keberadaan undang-undang khusus perampasan aset tidak secara otomatis membuat pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi lebih efektif. Ia mengkhawatirkan kewenangan besar yang nantinya diberikan kepada aparat penegak hukum dapat memicu masalah baru apabila sistem peradilan pidana Indonesia belum benar-benar bersih.
Menurut Abraham, titik rawan utama yang harus dibenahi terlebih dahulu adalah sistem peradilan pidana (criminal justice system) itu sendiri.
“Saya khawatir begini, kenapa sampai saya menolak ini, saya melihat ada problem terbesar di dalam pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. Problem terbesar, criminal justice system-nya. Criminal justice system di Indonesia itu abuse of power,” ujar Abraham dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Ia memaparkan panjangnya rantai penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana, mulai dari Kepolisian, KPK, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan. Seluruh lembaga tersebut memegang kewenangan besar yang dinilai berpotensi mengalami penyalahgunaaan (abuse of power) jika tidak diimbangi pengawasan yang ketat.
“Tindakan koruptif di criminal justice system itu ada polisi, ada KPK, kemudian ada jaksa, ada pengadilan, dan di ujungnya ada lembaga pemasyarakatan. Yang menurut saya ini bisa abuse of power,” ungkapnya.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, Abraham meminta agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menekankan pentingnya memprioritaskan pembenahan internal lembaga penegak hukum agar aturan perampasan aset tidak justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan tertentu.
Bahkan secara terbuka, ia menggarisbawahi potensi bahaya dari penerapan regulasi ini terhadap dinamika politik.
“Saya khawatir kalau undang-undang ini sesegera mungkin diundangkan, dan criminal justice system kita belum bersih, maka ini bisa dijadikan bahan untuk menyerang lawan-lawan. Itu yang sebenarnya saya khawatirkan,” pungkasnya.

