Bandar Lampung — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pelaksanaan 10 paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp630.009.866,70 dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp2.145.017.337,23. Dengan demikian, total nilai permasalahan mencapai Rp2.775.027.203,93.

Temuan tersebut diperoleh melalui pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik, back up data, as built drawing, foto dokumentasi, serta pengujian fisik secara uji petik yang dilakukan pada 4–11 April 2026. Pemeriksaan juga didukung pengujian laboratorium independen dan melibatkan PPK, pengawas teknis, penyedia jasa konstruksi serta konsultan pengawas.

Sepuluh paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak keseluruhan Rp90.772.035.000. Dari nilai tersebut, penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp81.694.831.500, sementara Rp9.077.203.500 masih berupa retensi pemeliharaan.

BPK mencatat persoalan antara lain terdapat pada pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA A), Lapis Pondasi Agregat Kelas B (LPA B), Laston Lapis Antara (AC-BC), Laston Lapis Aus (AC-WC), perkerasan beton semen, serta beton struktur Fc’20 MPa.

Temuan ini menjadi penting karena pembayaran pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak harga satuan semestinya mengacu pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan serta pekerjaan yang benar-benar telah terpasang dan diterima.

Dengan kata lain, persoalan yang ditemukan BPK bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan dengan kesesuaian antara volume dan mutu pekerjaan yang dibayarkan dengan kondisi pekerjaan yang diterima pemerintah.

BPK juga mencatat adanya pembayaran yang harus disesuaikan akibat kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku.

Atas temuan tersebut, Dinas BMBK telah menindaklanjuti sebagian dengan penyetoran ke RKUD Provinsi Lampung sebesar Rp481.584.120,05 berdasarkan bukti setor pada 13–21 Mei 2026.

Namun, dari total permasalahan sebesar Rp2.775.027.203,93, masih terdapat Rp2.293.443.083,88 yang belum ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas daerah.

Angka Rp2,29 miliar inilah yang kemudian menjadi salah satu poin penting dalam rekomendasi BPK kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

BPK menyebut kondisi tersebut terjadi antara lain karena Kepala Dinas BMBK belum melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan secara memadai.

Selain itu, PPK dan PPTK dinilai belum mengendalikan kontrak serta belum menguji perhitungan volume dan pemenuhan spesifikasi secara memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam penerimaan hasil pekerjaan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui berita acara serah terima. Penyedia jasa juga telah menerima pembayaran berdasarkan progres pekerjaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *