
Bandar Lampung, (inforial.co) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Lampung mencatat aksi masa yang digelar di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung pada Senin, 15 Juni 2026. Aksi ini muncul sebagai akumulasi kekecewaan publik terhadap arah kebijakan negara dan daerah yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial.
PMII UNILA memandang bahwa ruang demokrasi harus tetap hidup melalui mekanisme penyampaian aspirasi secara TERBUKA. DPRD Provinsi Lampung sebagai lembaga representasi rakyat memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mendengar, mengkaji, dan menindaklanjuti setiap tuntutan yang disampaikan.
Berdasarkan pantauan dan kajian PMII UNILA, terdapat 6 poin tuntutan utama yang menjadi fokus aksi:
_1. Menjadikan Pendidikan sebagai Program Prioritas, Mewujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis_
PMII UNILA menilai komersialisasi pendidikan masih menjadi hambatan utama bagi akses masyarakat kurang mampu. Pendidikan harus diposisikan sebagai hak dasar, bukan komoditas. Prinsip ilmiah dan demokratis penting agar kampus dan sekolah tidak dikendalikan oleh kepentingan pasar maupun kekuasaan.
_2. Menurunkan Harga Bahan Pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM)_
Lonjakan harga kebutuhan pokok dan BBM langsung menghantam daya beli masyarakat Lampung, khususnya petani, buruh, dan UMKM. PMII UNILA mendesak pemerintah daerah bersama DPRD untuk mendesak pemerintah pusat agar meninjau ulang kebijakan harga energi dan memperkuat stabilisasi pasokan bahan pokok.
_3. Menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes)_
Dua program ini dinilai belum memiliki skema pengawasan dan target yang jelas, sehingga rawan pemborosan anggaran dan tidak tepat sasaran. PMII UNILA meminta audit menyeluruh dan penghentian sementara hingga ada evaluasi berbasis data.
_4. Merevisi Undang-Undang Polri dan Menghentikan Militerisme di Ranah Sipil_
Keterlibatan unsur militer dalam urusan sipil berpotensi mengaburkan batas peran lembaga negara dan mengancam prinsip demokrasi. Revisi UU Polri mendesak dilakukan untuk memperkuat aspek supremasi hukum dan akuntabilitas.
_5. Mendorong Penerapan Regulasi Pajak Kekayaan_
Kesenjangan ekonomi di Lampung dan nasional semakin melebar. Pajak kekayaan merupakan instrumen keadilan fiskal untuk membiayai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tanpa terus membebani rakyat kecil melalui pajak konsumsi.
_6. Mewujudkan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang Sejati_
Pelanggaran HAM, pembungkaman ruang sipil, dan lambannya penanganan kasus-kasus pelanggaran menjadi catatan serius. PMII UNILA menuntut komitmen nyata dari negara dalam melindungi hak rakyat, bukan sekadar retorika.
*Catatan Kritis: Potensi Cacat Demokratis dalam Pelaksanaan Aksi*
PMII UNILA menyoroti adanya informasi bahwa perangkat aksi di lapangan (jenlap) telah terlebih dahulu “clear” dengan aparatur keamanan. Kondisi ini berpotensi mengkerdilkan kemandirian gerakan dan mencederai prinsip demokrasi substantif. Aksi massa sejatinya merupakan ruang ekspresi kolektif yang tidak boleh diatur, diarahkan, atau dinegosiasikan secara tertutup dengan aparat sebelum sampai di hadapan publik dan wakil rakyat. Jika mekanisme ini dibiarkan, maka aksi berisiko kehilangan legitimasi moralnya sebagai alat kontrol sosial dan berubah menjadi formalitas yang steril.
PMII UNILA mendorong DPRD Provinsi Lampung untuk:
– Membuka ruang dialog langsung dengan masa aksi pada 15 Juni 2026.
– Menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada pemerintah pusat sebagai bentuk fungsi pengawasan dan legislasi.
– Mengawal agar setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum tetap berlangsung bebas, mandiri, dan tanpa intervensi di luar koridor hukum.
Demokrasi tidak boleh berhenti di ruang sidang. Ia harus diuji dalam keberanian mendengar suara jalanan. [tutup ketua PMII UNILA]

