
Bandar Lampung, (inforial,co) – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menertibkan aset tanah milik daerah yang berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Langkah ini diambil karena sebagian lahan tersebut hingga kini masih dikuasai warga tanpa hak yang sah.
Pada Februari 2025, penertiban tahap pertama telah dilakukan terhadap 43 bangunan milik warga. Namun hingga saat ini, masih terdapat sekitar 3 hektare lahan yang belum berhasil ditertibkan.
“Masih ada lahan dan bangunan warga yang berdiri di atas aset milik Pemprov. Bahkan ada yang setengah lahannya berada di tanah pemerintah. Ini akan segera kami tertibkan,” ujar Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, Jumat (25/7/2025).
Validasi Aset dan Pendekatan Persuasif
Pemprov Lampung saat ini tengah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan validasi dan pengukuran ulang atas lahan yang disengketakan. Dari hasil pengukuran, diketahui bahwa lahan tersebut memang termasuk dalam aset milik Pemprov.
“Jika terbukti merupakan aset daerah, maka penertiban akan dilakukan dengan pendekatan yang persuasif,” lanjut Nurul.
Terkait kemungkinan kompensasi kepada warga yang terdampak pembongkaran bangunan, Nurul menyebut hal itu masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait.
Lahan Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
Rencananya, lahan yang telah ditertibkan akan dikembalikan ke Pemprov Lampung dan dimanfaatkan sesuai peruntukan, yaitu sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Arahan dari KPK jelas, aset milik Pemprov harus dikembalikan dan dimanfaatkan sesuai peruntukan yang sah,” tegasnya.

