PRINGSEWU — Tata kelola Retribusi Pelayanan Pasar di bawah naungan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskodagprin/Diskoperindag) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kelemahan pengendalian internal dan pengawasan penggunaan karcis retribusi yang berpotensi merugikan pendapatan daerah hingga puluhan juta rupiah, Jum’at, 16 Oktober 2026.

Dari target anggaran Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2025 sebesar Rp1,70 miliar, Pemkab Pringsewu hanya mampu merealisasikan Rp665,50 juta atau setara 38,99 persen.

Hasil uji petik di Pasar Gadingrejo, Pasar Pagelaran, dan Pasar Pringsewu mengungkap sejumlah kejanggalan. Pengadaan dan pencetakan karcis retribusi diketahui dilakukan langsung oleh Diskodagprin tanpa adanya mekanisme pelaporan maupun pengesahan (perforasi) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Tak hanya itu, sistem pencatatan karcis di internal dinas dinilai sangat minim. Bendahara Barang dilaporkan tidak mencatat nomor seri buku karcis yang diserahkan kepada Pengelola Pasar. Demikian pula Pengelola Pasar dan Pemungut Retribusi yang tidak mencatat nomor seri karcis terjual maupun menyisa, serta tidak adanya pengembalian sobekan karcis.

Berdasarkan kalkulasi atas potensi pedagang aktif sepanjang tahun 2025, retribusi harian seharusnya mampu menyumbang pendapatan sebesar Rp520,36 juta. Namun, realisasi yang masuk ke kas daerah hanya sebesar Rp437,89 juta, sehingga terdapat selisih potensi pendapatan yang tidak terealisasi mencapai Rp82,46 juta.

Pihak Bapenda membenarkan belum adanya mekanisme pengesahan karcis dari OPD penghasil, sementara Diskodagprin hingga saat ini belum menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) terkait pengelolaan retribusi berbasis karcis.

Kepala Bidang Perdagangan Diskodagprin Pringsewu, Reka Pahlevi, menjelaskan bahwa rendahnya capaian realisasi retribusi pasar dipengaruhi langsung oleh dinamika dan penurunan aktivitas perdagangan di pasar-pasar tradisional.

“Realisasi retribusi sangat dipengaruhi oleh kondisi riil di lapangan. Aktivitas perdagangan tradisional saat ini cenderung menurun akibat perubahan pola belanja masyarakat yang beralih ke toko modern dan sistem online. Dari hasil pemetaan terbaru kami di tujuh pasar daerah, potensi retribusi yang realistis diproyeksikan di angka Rp302,15 juta per tahun,” ujar Reka Pahlevi.

Menanggapi kelemahan pencatatan dan distribusi karcis di lapangan, pihak dinas membantah adanya pembiaran administrasi. Menurutnya, mekanisme pengawasan telah dijalankan secara berjenjang antarpetugas.

“Pengendalian karcis kami pastikan berjalan secara berjenjang. Bendahara Barang mencatat alur keluar-masuk persediaan berdasarkan Tanda Terima Pengambilan Karcis, sementara pengelola pasar mencatat nomor seri karcis yang terjual. Semua proses tersebut kemudian direkonsiliasi secara berkala bersama Bendahara Penerimaan,” jelasnya.

Selain itu, Diskodagprin juga menepis anggapan belum adanya petunjuk operasional dalam pemungutan retribusi. Pihaknya mengklaim telah memiliki regulasi internal serta telah merespons hasil temuan BPK RI.

“Soal petunjuk operasional, Standar Operasional Prosedur (SOP) tata cara pengambilan, pemungutan, hingga pelaporan karcis sebenarnya sudah kami susun sebelum tahun 2025. Terkait temuan BPK, kami sudah mengirimkan surat tanggapan beserta bukti tindak lanjutnya, dan kami terus berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk menyempurnakan tata kelola,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *