BANDAR LAMPUNG — Rasa cemas kini menjadi teman setia warga dan pengendara yang setiap hari melintasi Jalan R.A. Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang. Harapan akan hadirnya fasilitas publik yang lebih baik justru berubah menjadi ancaman keselamatan jiwa saat melintasi proyek galian infrastruktur senilai Rp4,7 miliar milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Rabu, 14 Oktober 2026.

Pantauan di lokasi memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan. Badan jalan yang menyempit drastis akibat galian tak hanya memperlambat laju kendaraan, tetapi juga memicu kemacetan.

Ironisnya, di tengah kondisi jalan yang kian sempit dan rawan benturan tersebut, tak tampak satu pun petugas pengatur lalu lintas (flagman) yang disiagakan untuk mengarahkan arus kendaraan. Arus dari dua arah kerap terpaksa bersinggungan dan berebut jalan di celah sempit tanpa ada panduan yang aman.

Ancaman tersebut kian nyata saat malam tiba. Tanpa adanya kerucut lalu lintas reflektif, pembatas air, maupun lampu peringatan berkedip, area galian menganga itu hanya dipagari bilah kayu dan bambu seadanya. Papan peringatan pengalihan arus pun dipasang ala kadarnya tanpa pemantul cahaya, membuat pengendara motor harus melintas sangat dekat dengan bibir galian dalam kondisi remang-remang.

Kondisi riskan yang dibiarkan berlarut-larut ini lantas memicu tanda tanya besar dari masyarakat. Pasalnya, jika menilik dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Pemkot Bandar Lampung sejatinya telah mengalokasikan anggaran yang tak sedikit untuk fungsi kontrol. Dinas PU mencatatkan alokasi dana pengawasan jalan kota mencapai Rp900 juta, yang terbagi rata ke dalam tiga paket pengawasan masing-masing bernilai Rp300 juta.

Paket tersebut mencakup Pengawasan Jalan Kota 1 dengan Kode RUP 66382314, Pengawasan Jalan Kota 2 dengan Kode RUP 66382707, serta Pengawasan Jalan Kota 3 dengan Kode RUP 66383093, yang semuanya terikat dalam rekening kegiatan 1.03.10.2.01.0032.5.1.02.02.080.00020.

Besarnya alokasi dana pengawasan yang menyentuh angka nyaris Rp1 miliar tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Ketiadaan perbaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta absennya papan nama proyek di lokasi kian memperkuat spekulasi publik mengenai lemahnya fungsi kontrol dari konsultan pengawas maupun ketegasan instansi teknis terkait.

Padahal dari kacamata hukum, pembiaran fasilitas keselamatan sementara saat perbaikan jalan berpotensi menabrak Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Tak hanya itu, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga secara tegas mengancam sanksi pidana dan denda bagi pihak penyelenggara atau kontraktor yang melalaikan tanda peringatan hingga mengakibatkan kecelakaan.

Hingga saat ini, belum ada perubahan signifikan maupun langkah konkrit di lokasi galian Jalan R.A. Basyid. Sementara warga terus mempertaruhkan keselamatan mereka di jalanan yang sempit dan minim pengamanan, upaya konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung masih terus dilakukan demi mendapatkan penjelasan serta kepastian evaluasi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *