Bandar Lampung (Dinamik.id) — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun karyawan swasta merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Asroni, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan, terutama menjelang hari raya keagamaan. Untuk ASN dan PPPK, pemerintah daerah diminta memastikan pencairan THR dilakukan tepat waktu sesuai regulasi dari pemerintah pusat.

Sementara bagi pekerja di sektor swasta, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Melalui fungsi pengawasan, DPRD mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung dan seluruh perusahaan agar merealisasikan pembayaran THR secara penuh dan tidak menundanya,” tegas Asroni, Selasa (3/3/2026).

Ia menilai kewajiban tersebut bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan para pekerja beserta keluarganya.

Asroni juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pengawasan di lapangan. Termasuk mendorong pembentukan posko pengaduan serta pemantauan aktif terhadap perusahaan yang berpotensi menunggak pembayaran THR.

Jika terdapat perusahaan yang mengaku mengalami kesulitan keuangan, Asroni meminta agar kondisi tersebut disampaikan secara terbuka kepada Disnaker. Namun, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR.

“Pemerintah memiliki mekanisme pembinaan hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pekerja yang belum menerima THR agar segera melapor ke Disnaker dengan membawa bukti hubungan kerja, sehingga dapat difasilitasi melalui proses mediasi hingga penindakan bila diperlukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung, M. Yudhi, menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum membuka posko pengaduan THR bagi pekerja swasta. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *