Tanggamus – Dalam rangka menekan terjadinya potensi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD), Kejaksaan Negri (Kajari) Tanggamus melakukan sosialisasi hukum untuk Kepala Pekon Se-Kabupaten Tanggamus di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak Senin,(13/12/21).

Kajari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H. dalam sambutannya, mengarahkan tentang cara mengelola dana desa yang harus sesuai dengan aturan-aturan dan ketentuan yang ada. Menurutnya kegiatan ini sangat penting dilakukan guna menambah wawasan seluruh kepala pekon di lima kecamatan yang meliputi Kecamatan Bulok, Limau, Cukuh Balak, Kelumbayan dan Kelumbayan Barat untuk menggunakan dana desa dengan baik.

“Perlu diketahui bapak/ibu kepala pekon sekalian. Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat ini, bukan dana untuk kepala pekon. melainkan untuk membangun desa. Saya berharap dengan sangat kepada bapak/ibu kepala pekon di lima kecamatan ini khususnya agar kiranya dapat dikelola ADD tersebut sesuai dengan juklak dan juknis,” ucap Yunardi.

Kemudian kajari menjelaskan harus ada prinsip dasar dalam mengelola ADD yaitu harus bersifat Transparan, Akuntabel (dapat dipertanggung jawabkan di dukung dengan bukti atau dokumen), Partisipatif (melibatkan seluruh masyarakat Desa), Tertib dan disiplin Anggaran agar masyarakat mengetahui penggunaan dana tersebut. “Sehingga tidak menimbulkan asumsi yang negatif dimata umum. Mengingat Kabupaten Tanggamus ini laporan kasus paling banyak yang ditangani Kasi Intel mengenai penyelewengan dana desa ini oleh oknum kepala pekon,” kata dia.

Lanjut Yunardi, di tahun 2022 dan tahun-tahun selanjutnya ia berharap tidak ada lagi kasus dan modus-modus kepala pekon yang masih bermain-main melakukan pelanggaran dalam mengelola ADD ini sehingga harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Maka rencana kedepan Kajari Tanggamus akan membuat rumah bina pekon, demi mencegah penyimpangan seperti di tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, salah satu Kepala Pekon yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Kelumbayan Barat Muzani, mengapresiasi atas dilakukannya sosialisasi yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus.

“Kami terkadang merasa bingung atas instruksi Menteri Desa (Kemendes) yang selalu berubah-ubah dalam memberi ketetapan yang sifatnya mendadak. Sedangkan kami sudah melakukan penetapan melalui tahapan musyawarah dusun dilanjukan musyawarah desa untuk menetapkan RKP sebagai dasar menyusun APBP pekon sekala prioritas. Sementara kami harus mengubah itu kembali akibat muncul ketetapan baru,” kata Muzani.

Ia menambahkan, selanjutnya aparatur desa kedepan tidak hanya melakukan tugas dan fungsi secara peraturan perundang-undangan. Namun ada tugas yang lebih berat yakni pelayanan sosial sebagai bertanggung jawab persoalan masyarakat. Pihak desa harus bisa memberikan jalan solusi yang baik secara moril dan materil. Sementara hak yang diterima aparatur desa sangatlah minim.

“Harapan kami selaku kepala pekon supaya ini perlu diperhatikan juga oleh pemerintah pusat, tentang tentang keamanan dan kenyamanan sekaligus kesejahteraan kami saat menjalankan tugas memimpin pekon,” pungkas Muzani atau biasa disapa Tumenggung.

Hadir dalam Kesempatan tersebut Kejari Kabupaten Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H; Kasi Intelijen, Yogi Verdika; Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun), Vita Hesti Ningrum; Ketua Forum Aliansi Kabupaten Tanggamus (FAKTA), Herwan Rozali, S.E; Ketua Ormas Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang), Junaidi; Ketua PEKAT, Herwinsyah; Sekretaris Kecamatan Cukuhbalak, Aguslan serta para ketua dan sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di lima Kecamatan setempat. (Roli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *