Tanggamus – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus menggelar Sosialisasi Hukum kali kedua untuk kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh pemerintahan pekon, setelah sebelumnya dilakukan di Kecamatan Cukuh balak, kegiatan ini selajutnya diselenggarakan di balai Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Pulau Panggung, Selasa (14/12/2021).

Dalam melakukan upaya mencegah adanya penyimpangan pengelolaan dana desa yang kerap dilakukan oleh oknum kepala pekon pada saat mengelola ADD, Kajari Tanggamus berupaya menyampaikan materi hukum untuk di jadikan pedoman oleh Kepala Pekon yang ada di Tanggamus guna menekan indikasi terjadinya penyelewengan terkait penyerapan dana desa.

Dalam kesempatan kali ini, hadir langsung Kajari Tanggamus Yunardi, S.H., M.H; Kasi Intelijen, Yogi Verdika; Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun), Vita Hesti Ningrum; Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H., M.H mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Satya Widhi Wadharyadi, S.Ik; Ketua Forum Aliansi Kabupaten Tanggamus (FAKTA), Herwan Rozali, S.E.; Ketua Ormas Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang), Junaidi; Ketua PEKAT IB, Herwinsyah;
Wakil ketua DPC Abdesi Dulmanan; Sekretaris Apdesi Kabupaten Tanggamus, Rusman; serta para ketua dan sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di lima Kecamatan setempat.

Dengan dilatar belakangi banyaknya laporan yang diterima baik kepada Kajari Tanggamus maupun kepada Polres Tanggamus, penyulahan hukum ini dilakukan untuk memberi pemahaman bagi kepala pekon dan perangkatnya agar dalam mengelola DD dan ADD dapat menjalankannya secara baik. Sehingga kedepan tidak ada lagi laporan penyelidikan oleh intelijen kejaksaan terkait penyalahgunaan anggaran desa.

“Perlu diketahui bapak/ibu sekalian, dana desa atau ADD ini diberikan oleh pemerintah pusat bukan untuk bapak/ibu sekalian, melainkan untuk dikelola dengan baik demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan kemajuan serta kesejahteraan pekon dimana bapak/ibu pimpin. Oleh sebab itu mari kepada kepala pekon supaya dengan rajin membuka peraturan dan memahami juklak-juknis serta prinsip-prinsip dasar tentang pengelolaan dana desa ini,” kata Kajari Yunardi dalam pidatonya.

Disamping itu Ketua Forum Aliansi Kabupaten Tanggamus (FAKTA) Herwan Rozali mengingatkan kepada kepala pekon bahwasanya dana ADD yang dikelola ini adalah dana kepentingan untuk orang banyak yang kemudian dikelola untuk merubah wajah dan kemajuan daerah tempat kepala pekon memimpin. Sebagai lembaga kontrol sosial tentunya juga kami diwajibkan dalam mengawasi perkembangan dan perjalanan pengelolaan dana tersebut, sebab itu sudah menjadi bagian dari pada tupoksi kami.

“Mulai dari sekarang dan seterusnya kelolalah dana desa itu dengan baik secara transparan, sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan samapi kami rekan-rekan dari media atau LSM menerima laporan masyarakat kembali terkait pelanggaran yang oleh bapak/ibu lakukan Karena sejatinya dana yang bapak/ibu kepala pekon kelola itu betul-betul harus dipertanggung jawabkan bahkan dari dunia sampai akherat. Harapan kami di tahun 2022 sampai seterusnya bapak/ibu kepala pekon se-Tanggamus bisa mengelola dana desa dengan baik dan bisa memberi wajah baru dalam birokrasi Pemerintahan Pekon di Tanggamus, degan harapan pekon maju dan rakyat sejahtera,” tutup Herwan. (Roli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *