Tanggamus – Kegaduhan rekrutmen PPK dan PPS yang dilakukan KPU Tanggamus masih berlanjut. Menyikapi hal itu, DPD Pekat IB Tanggamus bersama Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) melakukan audiensi bersama KPU setempat guna menindak lanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait rekrutmen tersebut. Rabu (1/2/2023).

Bertempat di Kantor KPU, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi di dampingi anggotanya menerima 5 orang perwakilan dari lembaga penggiat sosial tersebut melakukan audensi secara tertutup.

Adapun perihal dari apa yang disampaikan oleh sejumlah lembaga sosial control tersebut mengenai mekanisme penerimaan peserta panitia pemilu untuk kantestasi polotik di tahun 2024 nanti,sebab belakangan ini banyak ditemukan kejanggalan. Sehingga sejumlah pihak menilai langkah KPU dalam proses rekruitment calon panitia baik PPS dan PPK terkesan mengurangi transparansi kepada masyarakat.

Herwinsyah selaku ketua DPD Pekat IB Tanggamus merasa kurang puas dan kecewa dengan keterangan yang diberikan Ketua KPU Tanggamus dalam audensi tersebut.

“Keterangan saudara Angga kami anggap sumir tidak sesuai dengan substansinya, ngambang tidak ada kepastian dan seolah-olah KPU tidak mau salah dan semua tahapan proses yang telah berjalan sudah sesuai dengan juklis KPU, tanpa memperdulikan fakta yang ada di lapangan,” terangnya.

Menurutnya kuat dugaan KPU Tanggamus sudah banyak permainan kongkalikong secara sistematis, masif dan terorganisir.

“Saya merasa ketransparanan dan netralitas KPU patut dipertanyakan lagi, kuat dugaan mereka hanya mementingkan dan menguntungkan pihak atau kelompok tertentu saja. Jelas di katakan Angga tes tertulis atau CAT bukan penentu kelulusan sebagai anggota PPK dan PPS, melainkan hasil tes interview penentunya. Sementara penilaiannya hanya mereka yang tahu dan tidak dipublikasikan karena menurutnya itu rahasia negara,” imbuhnya.

Fakta yang terjadi banyak peserta seleksi dalam tes CAT mendapat perikat 10 bahkan 5 besar tidak lolos seleksi, sementara yang lolos peringkat 15 besar.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar ada apa dengan KPU, di sini nampak jelas tes tertulis yang mengukur intelektual peserta di abaikan, sementara tes interview sebagai penentu. Kemungkinan telah terjadi praktik gratifikasi dan KKN, karena saat kami tanya mana nilai hasil tes interviewmya kenapa tidak dipublikasikan, tidak dapat di tunjukkan. Malah kami diminta surat secara tertulis kan kurang pas,” jelas Herwinsyah.

Sebagai lembaga penggiat dan pengamat sosial pihaknya juga meminta ketegasan dari KPU jika ada temuan terkait gratifikasi dan KKN yang terjadi di lapangan, KPU tidak dapat memberikan jawaban yang tegas dan terkesan ngambang.

“Saya merasa mereka takut memberikan ketegasan karena memang kami melihat dan mendapat informasi yang valid dari masyarakat dan kami mempertanyakan kepada ketua KPU tindakan dan sangsi apa yang akan diberikan jika dugaan kami itu benar, Angga malah seakan menantang kami untuk mengungkapkan secara terang-terangan dan terkesan KPU Tanggamus bersih dari praktek gratifikasi dan KKN,” ujarnya.

Terkait polemik ASN (guru) yang dilarang menjadi panitia pemilu Angga pun berkilah dan terkadang cuci tangan tidak mau memberikan keterangan pasti.

“Terkait hal tersebut Angga menganggap itu bukan kesalahan KPU. Karena SE ditujukan bukan untuk KPU melainkan untuk para guru, bahkan pihaknya (Angga) mempertanyakan ketegasan Pemda (sekda) karena tidak jauh-jauh hari memberikan surat edaran tersebut yang di keluarkan setelah pengumuman hasil seleksi,” kata herwin.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU no 7 tahun 2017 DPD Pekat IB Tanggamus membuat ketegasan.

“Menanggapi hasil audensi ini kami sebagai lembaga kontrol sosial merasa kecewa. Indikasi kuat apa yang menjadi keputusan Ketua KPU Tanggamus di anggap cacat hukum. Kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk sama-sama memantau kinerja KPU Tanggamus. kami juga akan melakukan orasi dan membuat laporan ke Kejati dan DKPP terkait tindakan KPU Tanggamus dalam waktu dekat,” pungkas Herwinsyah.

Dilain pihak, Supriyansyah selaku ketua Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) mengkritik terkait Rahasia Negara.

“Mengenai Rahasia Negara yang disampaikan oleh ketua KPU ini saya kok menjadi aneh, lebih tepatnya bertanya-tanya. Coba pelajari dan cermati lagi tentang rahasia Negara. Apa sih kriteria sesuatu dianggap rahasia Negara itu? Dan hal apa saja yang masuk dalam rahasia Negara. Sebab kalau dengan gampang mengatakan rahasia Negara akan menjadi persoalan baru ketika kita mempertanyakan tentang ranah Keterbukaan Informasi Publik.” ujar Supriyan

Lebih lanjut supriyan menyampaikan akan melakukan aksi bersama dengan masyarakat dan lembaga sosial lain yang kecewa terhadap KPU atas proses seleksi PPK dan PPS yang dianggap tidak transparan.

“Selanjutnya dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi bersama dengan masyarakat dan lembaga sosial lain guna menindak lanjuti temuan-temuan di lapangan. Kemudian saya menghimbau kepada masyarakat Tanggamus terutama peserta seleksi yang merasa kecewa dalam proses rekrutmen KPU Tanggamus, kami dari SP3 bersama PEKAT IB DPD Tanggamus membuka posko pengaduan terkait indikasi kecurangan dalam proses seleksi PPK dan PPS. Adapun tempat pengaduan dikantor Pekat IB DPD Tanggamus yang beralamatkan: Jl. Ir. H. juanda Pekon Kota Agung Kampung, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus,” pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *