
BANDAR LAMPUNG – Nasib memilukan dialami Sri Sukaisih (74), atau yang akrab disapa Nenek Sri. Rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya di Jalan Hendro Suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, telah dieksekusi hingga rata dengan tanah. Di tengah usianya yang sudah senja, Nenek Sri kini harus menghadapi perjuangan panjang untuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaimnya telah dibeli sejak awal tahun 2000 silam.
Persoalan ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara Sri Sukaisih dengan Syahrowadi Ahmad selaku pemilik sebelumnya. Namun, sekitar 15 tahun kemudian, muncul klaim kepemilikan dari Edward Harison yang juga mengantongi dokumen sertifikat atas objek tanah yang sama.
Nenek Sri menduga sertifikat miliknya telah disalahgunakan oleh pemilik sebelumnya. Menurut pengakuannya, dokumen tersebut awalnya dipinjam dengan alasan untuk difotokopi dan keperluan balik nama, tetapi kemudian diduga menjadi dasar munculnya klaim kepemilikan pihak lain.
Pada 2015 lalu, Sri Sukaisih dilaporkan oleh Hendra Muliawan, orang tua Edward Harison ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 385 KUHP. Persoalan tersebut juga bergulir ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui perkara Nomor 167/Pdt.G/2015/PN.Tjk.
Sri Sukaisih menyatakan bahwa dirinya telah memenangkan perkara perdata tersebut dan putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak diajukan upaya hukum banding. Ia juga menyebut penanganan laporan di kepolisian telah dihentikan melalui penerbitan SP3, termasuk di tingkat Mabes Polri.
Namun, masih pada tahun 2015, persoalan kembali mencuat setelah Edward Harison kembali mengadukan perkara serupa ke Polresta Bandar Lampung dengan pasal yang sama dan objek tanah yang diklaim berada di lokasi tersebut.
Nenek Sri mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam dokumen pertanahan, termasuk perubahan luas tanah yang sebelumnya disebut 1.080 meter persegi menjadi 986 meter persegi. Ia juga mempersoalkan adanya perbedaan nomor sertifikat, yakni Nomor 9025 yang disebut terbit pada 1986 dan Nomor 6324 pada dokumen lainnya.
Tak hanya itu, ia menduga terdapat ketidaksesuaian data dalam dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk penggunaan nomor sertifikat yang sama tetapi mencantumkan nama berbeda.
“Saya sangat kecewa. Mengapa persoalan yang menurut saya merupakan sengketa kepemilikan tanah dalam ranah perdata justru terus dibawa ke proses pidana? Saya juga mempertanyakan adanya putusan yang menyebut saya pernah dihukum delapan bulan, padahal menurut saya, saya tidak pernah menjalani hukuman tersebut,” ungkap Nenek Sri.
Rumah Dirobohkan, Keadilan Masih Dipertanyakan
Hal yang paling menyayat hati adalah rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal Nenek Sri telah dieksekusi hingga rata dengan tanah. Ia mengaku tidak menerima surat peringatan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan penggusuran tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi, dasar hukum yang digunakan, serta perlindungan terhadap hak-hak warga yang sedang memperjuangkan kepemilikan tanahnya.
Penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan putusan, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap pihak.
Nenek Sri menegaskan bahwa dirinya tidak akan menyerah. Meski telah berusia 74 tahun dan kehilangan tempat tinggal, ia masih bertekad memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Saya hanya meminta keadilan. Saya ini rakyat kecil yang tidak memiliki kekuasaan. Saya berharap hukum di negara ini benar-benar tegak lurus dan tidak tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Perjuangan saya belum berakhir. Saya masih menunggu proses kasasi yang sedang berjalan dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Ujian bagi Penegakan Hukum
Kasus yang dialami Nenek Sri menjadi perhatian serius dan patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait. Aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta instansi pertanahan diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas dugaan perbedaan dokumen sertifikat, riwayat kepemilikan tanah, dan prosedur eksekusi rumah tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai seorang perempuan lanjut usia harus kehilangan tempat tinggal sekaligus menghabiskan sisa hidupnya untuk mencari keadilan tanpa memperoleh kepastian hukum.
Keadilan bukan milik mereka yang memiliki kekuasaan dan harta. Keadilan adalah hak setiap warga negara, termasuk seorang nenek berusia 74 tahun yang sedang memperjuangkan haknya. (*)
