JAKARTA – Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada DPR RI dalam rapat kerja. Komisi III DPR langsung mematok target agresif untuk mengesahkan undang-undang tersebut lebih cepat dari tenggat 15 Desember, yakni pada masa sidang bulan November ini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan RUU tersebut tuntas diundangkan pada masa persidangan November 2026.

“Dan kami sangat berharap dan kami harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya,” ujar Habiburokhman.

Penyerahan DIM dilakukan oleh Wamenkum Eddy Hiariej kepada Ketua Komisi III DPR, turut dihadiri Wamensesneg Bambang Eko, Wamenkeu Juda Agung, dan Wamenpan RB Komjen Purwadi Arianto.

Komisi III resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang dipimpin langsung oleh Habiburokhman dan didampingi Soedeson Tandra agar pembahasan lebih fokus.

Sebelum penyerahan DIM, Komisi III tercatat telah menggelar sekitar 81 kegiatan RDP/RDPU serta kunjungan kerja ke berbagai daerah guna menyerap aspirasi akademisi dan masyarakat secara bermakna.

Beleid ini diposisikan sebagai pilar utama reformasi sistem penegakan hukum di Indonesia untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan kejahatan ekonomi melalui mekanisme perampasan aset yang tegas dan terstruktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *