
JAKARTA — Mabes Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga pejabat lainnya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan keputusan tersebut di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain Kapolres Sukoharjo, tiga personel yang turut dinonaktifkan yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Langkah penonaktifan ini dilakukan seiring pemeriksaan dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.
Sebagai pengganti sementara, jabatan Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/2463/XI/2026.
Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut atas sorotan publik terhadap penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di lingkungan pesantren pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Dalam penggeledahan itu, pihak pesantren mengeluhkan tindakan aparat yang dinilai tidak mengedepankan pendekatan humanis. Pengurus ponpes menyebut petugas mendobrak pintu ketika para santriwati dan ustazah tengah tertidur. Selain itu, muncul dugaan penggunaan senjata laras panjang dalam kegiatan tersebut.
Peristiwa itu juga menuai perhatian Ketua PKC PMII Jawa Tengah, Ahmad Farichin. Ia menilai penegakan hukum harus tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), prosedur operasional standar (SOP), serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Kami menghormati kewenangan kepolisian dalam menjalankan proses hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” tegas Farichin, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, keberadaan santriwati, termasuk yang masih di bawah umur, semestinya menjadi pertimbangan aparat dalam menentukan langkah penegakan hukum di lingkungan pesantren.
Ia menegaskan, proses hukum tidak boleh mengabaikan hak dan martabat orang-orang yang berada di lokasi pemeriksaan.
“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan hak dan martabat manusia, apalagi terhadap anak di bawah umur. Harus dilakukan sesuai prosedur dan proporsional,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, PKC PMII Jawa Tengah mendesak Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat. Jika ditemukan pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi, institusi kepolisian diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Farichin juga meminta Polda Jawa Tengah bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Diketahui, penggeledahan di Ponpes Putri Hamalatul Quran merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di wilayah Sukoharjo. Dalam kegiatan tersebut, polisi membawa 12 santriwati dan empat ustazah untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Seluruhnya kemudian dipulangkan pada hari yang sama.
Selain menonaktifkan personel dan melakukan pemeriksaan internal, Mabes Polri menyampaikan penyesalan atas ketidaknyamanan yang dialami para santri dan pengasuh pesantren.
Polri bersama Polda Jawa Tengah juga menurunkan tim dari asosiasi psikologi untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati sebagai upaya pemulihan dampak psikologis pascakejadian.
