Bandar Lampung — Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga mantan pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara dengan hukuman total 25 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2022.Tuntutan paling berat menyasar Faruk, mantan Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, yang dituntut 9 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti terbesar mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 22 Oktober 2026,jaksa juga menuntut mantan Sekretaris Dewan Ahmad Alamsyah dan mantan Bendahara Pengeluaran Isman Efrilian masing-masing dengan pidana 8 tahun penjara. Kasus yang menyeret ketiganya ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,98 miliar.

Jaksa menilai Faruk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum karena bersekongkol dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Selain pidana badan, Faruk diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Jika uang pengganti Rp1,4 miliar yang dibebankan tak dilunasi, harta bendanya akan disita untuk dilelang atau diganti dengan tambahan hukuman 4 tahun penjara.

“Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Tuntutan serupa terkait denda juga dijatuhkan kepada Ahmad Alamsyah dan Isman Efrilian, yakni denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Namun, beban uang pengganti bagi kedua terdakwa ini berbeda berdasarkan porsi kerugian yang dibebankan.

Ahmad Alamsyah dituntut membayar uang pengganti Rp330 juta subsider 4 tahun penjara. Sementara itu, Isman Efrilian dibebani uang pengganti sebesar Rp582 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara. Isman dinyatakan melanggar Pasal 603 jo.Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *