Lampung Selatan — Di balik lalu lalang truk pengangkut batu granit yang membelah jalanan Lampung Selatan sepanjang 2025, tersimpan cerita tentang retaknya keselarasan aturan fiskal di daerah tersebut. Sebuah perbedaan acuan harga pada lembar regulasi rupanya berdampak cukup dalam, potensi penerimaan pajak daerah senilai Rp3,16 miliar tak terserap optimal, Selasa, 20 Oktober 2026.

Semuanya bermula menjelang pergantian tahun. Pada 31 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengetok Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024. Aturan ini memuat tata cara pemungutan pajak daerah, termasuk mematok harga jual baku granit dan andesit sebesar Rp20 ribu per meter kubik sebagai dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Namun, dinamika regulasi bergerak cepat. Tepat sebulan berselang, yakni 30 Januari 2025, Penjabat Gubernur Lampung menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor G/63/V.25/HK/2025. Memedomani aturan pendelegasian wewenang dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Gubernur menetapkan standar harga patokan granit se-Provinsi Lampung dua kali lipat lebih tinggi, yaitu Rp40 ribu per meter kubik.

Di sinilah simpul persoalan itu muncul. Hingga akhir Tahun Anggaran 2025, proses harmonisasi Perbup terhadap Keputusan Gubernur tersebut rupanya belum tuntas berjalan. Dalam sistem pemungutan pajak yang bersifat self-assessment di mana pengusaha menghitung dan menyetor pajaknya sendiri para pelaku usaha tambang memilih berdiri di atas pijakan hukum lokal yang sah dan mengikat mereka: Peraturan Bupati.

Efek dari belum seragamnya patokan harga ini terasa nyata saat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun melakukan penelaahan. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 790.062,99 meter kubik batu granit dan andesit dikeruk oleh 12 perusahaan dari perut bumi Lampung Selatan.

Dengan memedomani tarif Perbup, total Pajak MBLB yang disetor belasan perusahaan tersebut tercatat sebesar Rp3,16 miliar. Namun, ketika auditor BPK menyimulasikan perhitungan ulang menggunakan acuan Keputusan Gubernur, angka kewajiban pajak itu melonjak menjadi Rp6,32 miliar. Dari hitung-hitungan inilah BPK menyimpulkan adanya kehilangan potensi penerimaan Pajak MBLB sebesar Rp3,16 miliar.

Selisih angka tersebut tersebar di belasan perusahaan penambang. PT ON7, misalnya, sebagai entitas dengan volume pengerukan terbesar mencapai 232.873 meter kubik, menyetor pajak sebesar Rp931,49 juta berdasarkan Perbup. Jika dihitung dengan acuan Keputusan Gubernur, nilainya menembus Rp1,86 miliar, menyisakan selisih perhitungan senilai Rp931,49 juta.

Hal serupa terjadi pada PT ALS yang mencatat volume 156.428 meter kubik. Perusahaan ini menyetor pajak Rp625,71 juta sesuai Perbup, padahal menurut acuan Provinsi angkanya mencapai Rp1,25 miliar, sehingga terdapat selisih Rp625,71 juta. Nama-nama lain seperti PT TDMP dengan selisih Rp552,80 juta, PT BIMA dengan selisih Rp416,63 juta, hingga delapan perusahaan lainnya seperti PT BBM, PT BLJ, dan CV SBN turut berada dalam deretan perhitungan yang sama.

Tak hanya granit, penelaahan BPK menemukan celah serupa pada komoditas MBLB lainnya. Patokan marmer di Perbup dihargai Rp34 ribu per meter kubik, sementara SK Gubernur mematok Rp80 ribu. Begitu pula pasir kuarsa yang dipatok Perbup sebesar Rp28 ribu, padahal aturan provinsi menetapkan Rp50 ribu per meter kubik.

Kepada auditor BPK, Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan menjelaskan bahwa Perbup Nomor 38 memang disusun mendahului terbitnya Keputusan Gubernur. Pihaknya mengaku tak tinggal diam, proses revisi Perbup telah diusulkan dan saat pemeriksaan berlangsung sedang memasuki tahap asistensi di Pemerintah Provinsi Lampung sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, BPK menyimpulkan ada jeda waktu dan kelemahan koordinasi teknis di internal BPPRD. Pejabat terkait dinilai belum merumuskan rancangan penyesuaian Perbup secara tepat waktu sejak Keputusan Gubernur ditetapkan awal tahun.

Merespons hasil temuan ini, Bupati Lampung Selatan melalui Plt. Kepala BPPRD menyatakan sepakat dengan seluruh catatan BPK. Pemerintah daerah berkomitmen segera menuntaskan revisi Perbup agar selaras dengan Keputusan Gubernur, serta menginstruksikan verifikasi ulang terhadap seluruh perhitungan dasar pengenaan pajak oleh para wajib pajak.

Langkah pembenahan kini dipertaruhkan. Sebab di luar persoalan angka, temuan ini menjadi pengingat penting betapa celah tipis pada harmonisasi regulasi birokrasi dapat berdampak besar bagi pundi-pundi pendapatan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk para manajemen perusahaan tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *