
BANDAR LAMPUNG — Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Ir. Muhammad Abi Berkah Nadi, S.T., M.T., menegaskan bahwa kontraktor proyek wajib memfasilitasi keselamatan pengendara, terlepas dari ada atau tidaknya klausul spesifik di dalam dokumen kontrak, Rabu, 7 Oktober 2026.
Pernyataan ini merupakan kritik tajam terhadap proyek galian infrastruktur senilai Rp4,7 miliar di Jalan R.A. Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Proyek yang dikerjakan oleh PT Tiga Putra Abisatya di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) tersebut dinilai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.
“Harus dilihat dahulu kontraknya seperti apa. Tapi biasanya hal itu harus ada dan wajib dilaksanakan. Jadi, kontraktor pun walaupun tidak ada di kontrak, setidaknya bisa memfasilitasi keselamatan bagi para pengendara juga,” ujar Abi.
Menurutnya, teknis pelaksanaan perbaikan jalan wajib memenuhi lima unsur pengamanan utama sebelum pekerjaan dimulai, yakni rambu lalu lintas, plang informasi proyek, garis polisi (police line), lampu penerangan malam hari, dan kerucut lalu lintas (traffic cone).
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, area galian proyek PT Tiga Putra Abisatya hanya dipagari bilah kayu dan bambu seadanya tanpa dilengkapi lampu reflektor maupun papan nama proyek.
“Sebelum memulai operasional, kontraktor wajib menyiapkan rambu lalu lintas, plang informasi proyek, police line, lampu penerangan malam, dan traffic cone. Hal ini mutlak disiapkan agar konstruksi aman serta pengendara tetap selamat dan nyaman,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai telah menabrak sejumlah regulasi hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 273), penyelenggara jalan atau kontraktor yang mengabaikan tanda peringatan dan mengakibatkan kecelakaan dapat dijerat sanksi pidana serta denda.
Selain itu, pengerjaan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) terkait kewajiban manajemen lalu lintas. Proyek ini pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akibat ketiadaan papan transparansi anggaran. (*)
