PRINGSEWU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan LHP BPK, tim auditor bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana telah melakukan uji petik fisik pada enam paket pekerjaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen kontrak.

BPK mencatat total kelebihan pembayaran senilai Rp231.716.408,84 pada enam paket pekerjaan tersebut. Temuan itu bersumber dari dua modus utama, yakni kekurangan volume fisik senilai Rp49.081.584,68 serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp182.634.824,16.

Dari total temuan tersebut, pihak rekanan dilaporkan telah melakukan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp76.621.752,06 untuk empat proyek yang telah dilunasi. Sementara itu, sisa kewajiban senilai Rp155.094.656,78—yang berasal dari proyek Labkesda dan Pustu Selapan—masih dalam proses penyelesaian oleh pihak rekanan.

Selain masalah volume dan spesifikasi, audit BPK juga menyoroti persoalan keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Berdasarkan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), proyek Penambahan Ruangan Puskesmas Banyumas dan Pembangunan Pustu Selapan seharusnya rampung paling lambat pada 25 Oktober 2025. Namun, pelaksanaan kedua proyek tersebut melewati batas waktu yang telah diperjanjikan.

Sesuai ketentuan kontrak, keterlambatan tersebut seharusnya dikenakan sanksi denda sebesar 1/1000 (satu per seribu) per hari dari nilai kontrak sebelum PPN 11%. Dalam temuannya, BPK mencatat potensi denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada pelaksana proyek mencapai total Rp17.507.421,53.

Terkait temuan pemeriksaan BPK tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Ali Subagiyo, S.ST., Ners., saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Ruang konfirmasi tetap dibuka untuk memberikan keseimbangan informasi bagi pihak Dinas Kesehatan maupun rekanan terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *