
BANDAR LAMPUNG — Aktivitas pengerjaan proyek minim perlengkapan keselamatan kerja (K3) dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun para pekerja di pelaksanaan proyek galian di sepanjang Jalan R.A. Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Di lokasi proyek, sejumlah titik galian tampak berdampingan langsung dengan jalur lalu lintas aktif tanpa adanya pembatas fisik yang memenuhi standar keselamatan. Berdasarkan temuan di lapangan, pembatas lajur kerja kerap hanya berupa gundukan sisa galian batu atau kerikil serta beberapa petugas yang berjaga secara manual tanpa pengaman yang memadai.
Merujuk pada Pedoman Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan (Pd T-12-2003), zona kerja yang berbatasan langsung dengan lalu lintas wajib menggunakan pembatas fisik yang jelas dan kokoh, seperti Pembatas Plastik Oranye berisi air/pasir) atau Pembatas Beton Modular. Penggunaan gundukan tanah atau kerikil dinilai tidak sesuai standar karena berisiko membuat kendaraan tergelincir atau terselip.
Selain itu, minimnya rambu peringatan dini menjadi catatan penting bagi para pengendara yang melintas. Kendaraan yang datang kerap langsung berhadapan dengan area kerikil lepas dan titik galian tanpa adanya jarak antisipasi yang aman. pemasangan rambu sementara seperti rambu peringatan pekerja jalan, penyempitan lajur, atau rangkaian traffic cone pembentuk jalur transisi dipasang beberapa puluh meter sebelum titik proyek agar pengendara memiliki waktu untuk menurunkan kecepatan secara bertahap.
Bahaya kian berlipat tatkala malam hari atau saat hujan turun. Area galian yang cukup dalam dan lebar hanya dibatasi oleh tali tipis berwarna kuning di sisi kiri serta papan kain seadanya di ujung depan.
Minimnya alat pemantul cahaya maupun pencahayaan buatan membuat tepian galian yang tajam dan material patahan aspal sulit terlihat oleh pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua. Tali pembatas yang kendur tersebut dikhawatirkan tidak akan mampu menahan kendaraan jika terjadi senggolan atau oleng.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PU Pemkot Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, belum memberikan respon atau tanggapan terkait temuan tersebut.
