
LIWA — Alih-alih menjadi mercusuar transparansi dan garda terdepan penegakan integritas birokrasi, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten Lampung Barat justru memilih langkah aman.
Di tengah badai carut-marut tata kelola keuangan yang mengguncang Dinas Koperasi, UMK, dan Perdagangan (Diskopdag) mulai dari raibnya retribusi pasar hingga pembengkakan temuan proyek Pasar Tematik Lumbok Seminung senilai Rp2,86 miliar Kantor Inspektorat Lampung Barat seolah hilang ditelan bumi.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, M. Yones, S.STP., M.H., belum memberikan satu pun tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media terkait langkah audit, reviu, maupun investigasi internal atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut belum direspons sama sekali.
Sikap “diam seribu bahasa” ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan komitmen nyata pengawas internal dalam mengawal uang rakyat yang diduga bocor di berbagai lini dinas tersebut.
Sebagai instansi yang dibentuk khusus untuk melakukan pengawasan berkala dan investigatif terhadap pengelolaan keuangan daerah, Inspektorat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional yang besar. Berdasarkan ketentuan, APIP seharusnya menjadi pihak pertama yang bergerak cepat ketika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan pelanggaran telak.
Ketika karut-marut administrasi hingga indikasi kerugian negara ini terpampang nyata di ruang publik, sikap bungkam dari institusi pengawas justru menciptakan persepsi negatif. Publik dikhawatirkan menilai bahwa pengawasan internal berjalan tumpul ke atas atau bahkan sengaja menutup mata terhadap masalah yang melilit birokrasi internal pemda.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Pasar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat, Eka Teguh Wahyudi, sebelumnya mengklaim bahwa sisa kerugian negara terkait proyek pasar tematik yang sempat melewati tenggat waktu normatif 60 hari telah sepenuhnya disetorkan.
Pihak dinas juga menyatakan telah melakukan pembenahan internal dengan mengganti sistem penunjukan tenaga non-ASN berbasis Surat Perintah Tugas (SPT) dengan tenaga PPPK Paruh Waktu.
Rincian Temuan dan Penanganan di Lingkup Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat:
Retribusi Pasar (TA 2024), Audit BPK menemukan pengelolaan sepuluh pasar daerah tanpa payung hukum, ketiadaan karcis resmi sejak tahun 2021, hingga menguapnya dana retribusi senilai Rp207,23 juta yang dipotong langsung di lapangan untuk membiayai operasional kebersihan serta honorarium non-ASN tanpa tercatat di Kas Daerah (Kasda).
Proyek Pasar Tematik Lumbok Seminung (TA 2024–2025), Total temuan finansial pada proyek konstruksi ini mencapai Rp2,86 miliar, yang mencakup kelebihan pembayaran realisasi pada empat CV penyedia jasa akibat kekurangan volume dan spesifikasi, potensi kelebihan pembayaran pada tiga korporasi (PT), serta denda keterlambatan pengerjaan yang belum dipungut. (*)
