
LAMPUNG TENGAH — Rekanan pengadaan barang dan jasa, Fitra Aditya Irsyam, mendesak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah membeberkan dasar hukum, bukti, serta prosedur yang jelas terkait rencana penolakan hasil pemilihan proyek konstruksi yang sudah menghasilkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), Selasa, 29 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Fitra merespons penjelasan Plt. Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah, Rahmad Daniel, yang menyampaikan adanya persoalan pada dokumen teknis/DED serta rencana untuk menolak hasil pemilihan setelah menerima laporan atau BAHP dari Pokja Pemilihan, serta menyampaikan rencana penggunaan Mini-Kompetisi melalui Katalog Elektronik.
Menurut Fitra, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan mengenai ada atau tidaknya kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk melakukan reviu, karena kewenangan tersebut memang terdapat dalam mekanisme pengadaan. Namun, ia menekankan agar setiap kewenangan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang kami minta sederhana. Kalau hasil pemilihan memang akan ditolak, mohon dijelaskan dasar hukumnya, alasannya, buktinya dan prosedur yang ditempuh. Kami tidak mempersoalkan kewenangan PPK, termasuk PA/KPA, tetapi setiap kewenangan tentu harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ketua HIPMI Lampung Timur ini.
Fitra menyoroti salah satu alasan yang disampaikan BMBK berkaitan dengan Detail Engineering Design(DED) atau gambar teknis. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya terhadap dokumen DED yang diunggah sebagai bagian dari dokumen tender, pada bagian lembar pengesahan memang terdapat kolom yang belum memuat tanda tangan atau paraf pihak tertentu. Namun, pada bagian gambar berikutnya sudah terdapat identitas serta tanda tangan/paraf Drafter dan Team Leader konsultan perencana.
“Kami tidak mengatakan kekurangan itu boleh diabaikan. Kalau memang ada kekurangan, silakan diperiksa dan diperbaiki. Tetapi perlu dijelaskan juga norma apa yang dilanggar, siapa yang menurut aturan bertanggung jawab atas pengesahan tersebut, serta apa akibat hukumnya terhadap proses tender yang sudah berjalan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa peserta tender bukanlah pihak yang menyusun, menetapkan, maupun mengesahkan dokumen DED tersebut.
“Peserta menyusun penawaran berdasarkan dokumen resmi yang disediakan pemerintah. Karena itu, kalau kemudian ditemukan persoalan pada dokumen tersebut, harus jelas hubungan antara persoalan itu dengan keabsahan proses pemilihan dan hasil evaluasinya,” ujar Fitra.
Mengenai acuan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)—yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 47/SE/Dk/2026 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum beserta Lampiran V mengenai AHSP Bidang Bina Marga—Fitra meminta agar dampaknya terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan evaluasi pemenang diuji secara konkret.
“Kalau persoalannya adalah penggunaan acuan AHSP, mari kita lihat dokumennya secara konkret. AHSP mana yang digunakan, bagaimana pengaruhnya terhadap HPS, apakah ada perubahan nilai, dan apakah perubahan itu memengaruhi hasil evaluasi atau pemenang. Jangan berhenti pada istilah bahwa analisisnya sudah tidak sesuai,” kata Fitra.
Ia menambahkan, perlu ada pembedaan antara kemungkinan persoalan pada dokumen atau HPS yang disusun pemerintah dengan pemenuhan persyaratan penawaran oleh peserta.
“Peserta mengikuti dokumen resmi yang tersedia pada saat tender. Kalau ada perubahan atau koreksi terhadap dokumen pemerintah, hubungan hukumnya terhadap peserta dan hasil evaluasi perlu diterangkan,” ujarnya.
Terkait wacana Mini-Kompetisi yang berpayung pada Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang E-Purchasing serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 11/SE/Db/2026 mengenai pelaksanaan Mini-Kompetisi sektor jalan dan jembatan, Fitra menegaskan tidak menolak sistem tersebut. Namun, ia mempertanyakan keabsahan menghentikan proses tender yang sudah berjalan.
“Jadi kami tidak mengatakan Mini-Kompetisi tidak boleh. Yang perlu dijelaskan adalah persoalan yang berbeda: apa dasar hukum yang mengakhiri proses tender yang sudah berjalan, sudah dievaluasi, sudah menghasilkan BAHP dan telah diumumkan hasilnya, kemudian kebutuhan tersebut dialihkan ke metode pengadaan yang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah akhirnya memilih Mini-Kompetisi, tetap perlu dipastikan bahwa kebutuhan pekerjaan, spesifikasi, waktu, lokasi, ketersediaan penyedia, dan seluruh persyaratan katalog memang terpenuhi.
Fitra juga mengingatkan bahwa sebelum tahapan pemilihan dilaksanakan, terdapat tahapan persiapan pemilihan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan melalui UKPBJ, termasuk reviu terhadap dokumen persiapan pengadaan sebelum Dokumen Pemilihan disusun dan ditetapkan. Keberadaan tahapan reviu ini membuat persoalan DED perlu ditempatkan secara proporsional dan dijelaskan secara konkret, bukan sekadar dijadikan alasan umum untuk menghentikan seluruh proses.
“Kalau dokumen persiapan pengadaan dan dokumen pemilihan memang sudah melalui tahapan reviu sebelum tender dimulai, maka ketika sekarang ada bagian dari DED atau dokumen teknis yang dinilai tidak sesuai, kami ingin tahu: kapan persoalan itu ditemukan, pada tahapan reviu apa seharusnya persoalan tersebut diketahui, dan apa dasar serta akibat hukumnya terhadap proses tender yang sudah berjalan?” ujar Fitra.
“Kami tidak sedang menyalahkan UKPBJ atau Pokja Pemilihan. Justru kami meminta agar prosesnya dijelaskan secara terang. Kalau memang ada kekurangan, tentu bisa diperiksa. Tetapi harus jelas apakah kekurangan tersebut benar-benar berakibat pada keabsahan hasil pemilihan atau hanya merupakan persoalan administratif/teknis yang dapat diperbaiki.”
Untuk memastikan adanya kepastian hukum, Fitra menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan surat resmi kepada Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah guna meminta klarifikasi dan kepastian mengenai proses tersebut secara tertulis.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami juga tidak meminta aturan dilanggar. Justru kami meminta agar aturan dijalankan secara lengkap,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara administratif dan profesional tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan pengadaan dari awal.
“Kalau memang ada kesalahan DED, tunjukkan dokumennya dan norma yang dilanggar. Kalau persoalannya AHSP, tunjukkan basis perhitungannya dan dampaknya. Kalau hasil pemilihan harus ditolak, tunjukkan dasar, bukti dan prosedurnya. Dengan begitu semua pihak mempunyai kepastian yang sama,” kata Fitra.
Fitra kembali menegaskan bahwa seluruh pernyataannya merupakan bentuk permintaan klarifikasi dan kepastian proses hukum, bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu.
“Intinya sederhana, kami menghormati kewenangan pemerintah, tetapi kami juga berharap proses yang sudah dijalankan berdasarkan dokumen resmi pemerintah memperoleh kepastian hukum,” tutup Fitra.

