LIWA, LAMPUNG BARAT — Realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp32,41 miliar (98,61%) berbanding terbalik dengan kualitas pembangunan di lapangan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK membongkar indikasi manipulasi spesifikasi, pengurangan volume, hingga pembiaran denda keterlambatan dengan total kerugian keuangan daerah mencapai Rp677,72 juta, Senin, 28 September 2026.

Pengujian sampel fisik oleh auditor BPK bersama Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL) mengonfirmasi bahwa mutu material tidak sesuai kontrak.

BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp601,74 juta di 12 paket proyek—terdiri dari Rp58,27 juta pengurangan volume dan Rp543,46 juta akibat pemangkasan mutu teknis. Kondisi ini berisiko memangkas umur rencana jalan dan jembatan secara signifikan.

Tak hanya persoalan fisik, BPK juga menemukan indikasi pembiaran atas keterlambatan pekerjaan pada tiga proyek strategis. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengenakan atau mengutip denda secara penuh sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga potensi penerimaan daerah sebesar Rp75,97 juta melayang.

Dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Barat, Hermanto, mengklaim pihak dinas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengarahkan kontraktor menyetor kembali uang ke kas daerah.

“Terhadap rekomendasi LHP BPK tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas negara. Paket-paket pekerjaan yang sudah ditindaklanjuti pengembaliannya sudah kami sampaikan laporannya ke Inspektorat Daerah,” kata Hermanto.

Namun, saat didesak mengenai rincian nominal yang telah disetorkan, sisa tunggakan yang belum dilunasi, hingga bukti valid berupa Surat Tanda Setor (STS), Hermanto enggan membeberkan angka pasti.

“Data rinci di Inspektorat. Masih ada tersisa beberapa, sebagian besarnya bahkan sudah melunasi. Rilis data resmi itu otoritas di Inspektorat, ke Inspektorat saja, lengkap data semua OPD ada di sana,” kelihnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *