
BANDAR LAMPUNG — DPD KNPI Kota Bandar Lampung mendesak Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung segera mengambil tindakan atas maraknya baliho raksasa di sepanjang median jalan protokol. KNPI menilai keberadaan alat peraga tersebut menabrak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy, menegaskan Komisi I DPRD yang membidangi hukum dan pemerintahan wajib menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil instansi teknis terkait, seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Keberadaan puluhan baliho di median jalan protokol jelas menabrak aturan tata ruang. Berdasarkan konfirmasi resmi Bapenda, baliho tersebut juga tidak memberikan kontribusi pada PAD. Sudah melanggar, tidak bayar retribusi pula,” ujar Refky dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Refky menduga adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang membuat fungsi pengawasan legislatif tidak berjalan maksimal. Pasalnya, baliho yang berada di lokasi terlarang tersebut memuat gambar Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang merupakan putri kandung dari Wali Kota Bandar Lampung.
Di saat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung yang bertugas mengawasi penegakan aturan daerah juga berasal dari fraksi yang sama, yakni Partai NasDem. Sementara ayah dari Anggota DPR RI tersebut menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung.
“Kami mempertanyakan independensi Komisi I DPRD. Pembiaran ini berpotensi menjadi bentuk pelecehan terhadap aturan daerah jika legislatif memilih diam hanya karena objek pelanggaran berkaitan dengan elite partai,” tegasnya.
Atas dasar itu, KNPI mendesak Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung tidak pasif dan segera mengeluarkan rekomendasi resmi penertiban serta pembongkaran baliho yang terbukti melanggar aturan.
“Penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk membuktikan bahwa aturan berlaku sama bagi seluruh warga negara,” lanjut Refky.
KNPI menegaskan, jika Komisi I DPRD tidak segera bertindak dan menjalankan fungsi kontrolnya, pihaknya akan meneruskan berkas temuan ini beserta daftar pejabat yang diduga melakukan pembiaran ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai NasDem, Hj. Misgustini, S.H., M.H., serta Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, S.H., belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi meskipun wartawan telah berulang kali berupaya melakukan konfirmasi. (*)

