TANGGAMUS — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Elemen Pemuda Asli Lampung (LSM GEPAL) resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Senin, 28 September 2026.

Laporan bernomor 004/LSM-GEPAL/TGM/IX/2026 ini mendesak penegak hukum mengusut indikasi tindak pidana korupsi, persekongkolan lelang, hingga potensi kerugian daerah sebesar Rp318,92 juta berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung.

Melalui pelaporan tersebut, Ketua LSM GEPAL, Junaidi, meminta Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus memanggil pihak-pihak bertanggung jawab, mulai dari Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja PBJ, hingga pimpinan penyedia jasa, PT SJK. Selain pemanggilan para pihak, pelapor juga memohon dilakukan peninjauan fisik lapangan bersama tim ahli independen.

“Kami berharap temuan BPK ini ditindaklanjuti secara tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perlu ada pemeriksaan menyeluruh mulai dari proses lelang, pemenuhan kualifikasi personel, hingga proses pencairan anggaran,” ujar Junaidi.

Dugaan permasalahan pada proyek senilai Rp2,66 miliar ini berawal dari pemeriksaan fisik BPK pada 9 Maret 2026 yang mencatat kekurangan volume pekerjaan Rp290,01 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp28,91 juta. Padahal, pekerjaan telah diserahterimakan pada 30 Desember 2025 dan anggaran telah dicairkan sebesar Rp2,39 miliar melalui dua SP2D.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus maupun Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus belum memberikan konfirmasi resmi terkait laporan pengaduan tersebut.

Berikut empat indikasi utama pelanggaran dalam berkas pengaduannya, LSM GEPAL:

  1. Pencairan Anggaran & Serah Terima Pekerjaan: Anggaran dicairkan penuh padahal BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi saat serah terima pekerjaan (PHO/FHO).
  2. Ketidaksesuaian Personel Inti: Tenaga ahli PT SJK dalam dokumen penawaran diduga tidak pernah hadir di lapangan tanpa ada pengganti setara, yang mengindikasikan dugaan manipulasi kualifikasi tender.
  3. Indikasi Persekongkolan Pengadaan: Terdapat kecenderungan kesamaan harga satuan antara dokumen penawaran PT SJK dengan Engineering Estimate (EE) konsultan perencana, mengindikasikan dugaan kebocoran dokumen rahasia sebelum lelang selesai.
  4. Sikap Pihak Terkait: PA belum memberikan langkah penyelesaian konkret, sementara Ketua DPRD Tanggamus menyatakan tanggung jawab teknis sepenuhnya berada pada PA dan penyedia jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *