Tanggamus — Porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 untuk lingkungan Sekretariat DPRD kembali memicu kritik publik.

Di tengah sorotan atas minimnya capaian kinerja kelembagaan dan belum diselesaikannya ganti rugi keuangan negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sekretariat DPRD Tanggamus justru menggelontorkan anggaran logistik konsumsi makanan dan minuman hingga mencapai Rp1.383.070.600.

​Berdasarkan dokumen anggaran APBD 2026, total pagu fantastis tersebut dipecah ke dalam 13 paket pengadaan yang seluruhnya diproses melalui metode E-Purchasing.
​Porsi Fantastis Konsumsi dan Jamuan ​Struktur rincian data menunjukkan bahwa alokasi terbesar terserap untuk kebutuhan jamuan dan rapat-rapat paripurna:

​Jamuan Tamu (Paket Utama): Rp410.010.000, ​Makan Minum Rapat Paripurna & PAW: Rp327.000.000, Belanja Makanan & Minuman Rapat (Paket I): Rp225.961.800, ​Belanja Makanan & Minuman Rapat (Paket II): Rp225.961.800, ​Belanja Makanan & Minuman Rapat (Paket III): Rp80.042.000, ​Belanja Makanan & Minuman Rapat (Paket IV): Rp50.710.000.

Selain itu, Makan Minum Fraksi: Rp30.996.000, ​Jamuan Tamu (Paket Tambahan): Rp22.239.000, ​Makan Minum Pameran HUT Tanggamus: Rp5.250.000, ​Rapat Subkegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan: Rp1.750.000, ​Rapat Subkegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah: Rp1.400.000, ​Rapat Subkegiatan Laporan Keuangan Akhir Tahun: Rp1.050.000, ​Rapat Subkegiatan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD: Rp700.000.

​Besarnya alokasi logistik konsumsi tersebut dinilai tidak sebanding dengan produktivitas serta capaian kinerja Sekretariat DPRD Tanggamus yang dinilai minim. Di saat fungsi pengawasan dan legislasi dinilai stagnan, beban anggaran daerah justru banyak mengalir pada belanja penunjang yang bersifat konsumtif.

​Kondisi ini kian memprihatinkan apabila disandingkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas TA 2025. Dalam laporan resmi tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran dan kerugian negara senilai Rp359 juta pada proyek rehabilitasi gedung Sekretariat DPRD Tanggamus yang menelan pagu total Rp2,66 miliar.

​Hingga masuknya tahun anggaran 2026, temuan kerugian negara sebesar Rp359 juta tersebut disinyalir masih mengalami pembiaran dan belum sepenuhnya ditindaklanjuti atau dikembalikan ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK.

Sampai berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus belum juga memberikan tanggapan. Wartawan Inforial.co masih terus melakukan upaya konfirmasi agar demi keberimbangan dalam pemberitaan(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *