TANGGAMUS — Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Agung Setyo Utomo, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 dalam proyek rehabilitasi Gedung Kantor Sekretariat DPRD Tanggamus senilai Rp2,66 miliar, Jum’at, 11 September 2026.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan nilai total mencapai Rp318,92 juta.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, Agung tidak memberikan penjelasan teknis terkait pelaksanaan proyek maupun proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Ia mengarahkan persoalan tersebut kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku Pengguna Anggaran (PA). “Silahkan konfirmasi dengan Sekwan selaku PA,” ujar Agung.

Menurutnya, setiap temuan BPK yang berkaitan dengan pekerjaan proyek harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai dengan rekomendasi BPK tentu hal-hal yang mengenai temuan wajib diselesaikan pihak ketiga sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, proyek rehabilitasi Gedung Kantor Sekretariat DPRD Tanggamus dikerjakan oleh PT SJK dengan nilai kontrak sebesar Rp2.662.608.000.

Dari pemeriksaan fisik pekerjaan, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp290,01 juta. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp28,91 juta.

Jika digabungkan, nilai permasalahan tersebut mencapai sekitar Rp318,92 juta.

Temuan itu menunjukkan adanya perbedaan antara pekerjaan yang dibayarkan pemerintah daerah dengan volume maupun spesifikasi pekerjaan yang ditemukan saat pemeriksaan fisik.

BPK tidak hanya menyoroti persoalan volume dan spesifikasi pekerjaan. Dalam pemeriksaan, BPK juga mencatat adanya persoalan terkait personel inti yang tercantum dalam dokumen penawaran. Personel tersebut disebut tidak hadir selama pelaksanaan pekerjaan dan tidak ditemukan personel pengganti dengan kualifikasi yang setara.

Selain itu, BPK menyoroti adanya kecenderungan kesamaan sejumlah harga satuan dalam dokumen penawaran PT SJK dengan Engineering Estimate (EE) yang menjadi dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dengan nilai temuan mencapai Rp318,92 juta, tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi sorotan penting. Penyelesaian temuan tersebut diperlukan untuk memastikan pembayaran yang bersumber dari uang daerah benar-benar sebanding dengan volume dan spesifikasi pekerjaan yang diterima pemerintah daerah.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Tanggamus selaku Pengguna Anggaran (PA) terkait temuan BPK tersebut hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan pihak Sekretariat DPRD Tanggamus dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian atas nilai permasalahan sebesar Rp318,92 juta.

Berita ini tetap terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak Sekretariat DPRD Tanggamus maupun PT SJKterkait temuan dan tindak lanjut proyek tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *