JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan praktik korupsi dan mafia korporasi di Lampung mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan PRANTARA Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPP Relawan PRANTARA Indonesia, Indra Musta’in, menilai pengusutan tersebut menjadi sinyal penting bahwa persoalan tata kelola lahan dan sumber daya alam di Lampung mulai mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurut Indra, penegakan hukum terhadap korporasi harus dilakukan secara menyeluruh, terutama jika berkaitan dengan penguasaan lahan, kawasan hutan, perizinan, hingga potensi kerugian negara.

“Alhamdulillah, satu per satu persoalan yang berkaitan dengan korporasi di Lampung mulai mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI. Setelah perkara Inhutani V, kini muncul pengusutan terhadap PT PSMI dengan nilai perkara yang disebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun,” kata Indra, Kamis (10/9/2026), di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Aktivis asal Lampung itu menegaskan, proses hukum harus dikawal secara profesional dan transparan dengan berlandaskan alat bukti yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia juga mendorong pemerintah bersama DPR RI segera mempercepat pembahasan regulasi agraria terbaru. Menurutnya, pembaruan aturan dibutuhkan untuk memperjelas status dan penguasaan lahan, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat penyelesaian berbagai konflik pertanahan.

“Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi. Kita membutuhkan aturan yang mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan, memberikan kepastian atas status tanah, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.

Indra menilai persoalan agraria di Lampung masih menyisakan sejumlah persoalan serius, terutama terkait kawasan hutan dan tanah register yang melibatkan badan usaha maupun anak perusahaan.

Ia menekankan, setiap aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan lahan harus memiliki dasar hukum serta perizinan yang jelas. Kepentingan masyarakat sekitar juga tidak boleh dikesampingkan.

“Tanah memiliki fungsi sosial. Pengelolaannya harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan hanya bagi kelompok atau pihak tertentu,” kata Indra.

PRANTARA, lanjutnya, mendukung penguatan sistem hukum agraria nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya prinsip bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Karena itu, Indra berharap pengusutan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan di Lampung tidak berhenti pada satu perkara. Pemeriksaan, menurut dia, perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas dan status lahan, perizinan, penguasaan kawasan, hubungan antarperusahaan, hingga potensi kerugian negara apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

“Ini bukan persoalan siapa yang kuat atau siapa yang lemah. Yang paling penting adalah memastikan negara hadir melalui hukum yang adil, transparan, dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta penyusunan regulasi agraria ke depan tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, organisasi petani, masyarakat adat, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah.

“Semoga keberanian aparat dalam mengungkap persoalan-persoalan lama terus dilanjutkan. Kami mendukung upaya pemerintah memperkuat supremasi hukum sekaligus mendorong lahirnya regulasi agraria yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi rakyat,” pungkas Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *