
BANDAR LAMPUNG — Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PDIP, Sri Ningsih (SN), memberikan bantahan atas informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perselingkuhan bersama sesama anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PAN, EH.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026). Sri Ningsih hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Ridho Juansyah dan Hanafi Sampurnajaya.
Dalam keterangannya, Ridho Juansyah menyatakan bahwa informasi mengenai perselingkuhan maupun dugaan penggerebekan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang dialami kliennya.
Ridho menjelaskan bahwa Sri Ningsih sedang menjalani kondisi kesehatan yang membuatnya harus beristirahat sejak 16 hingga 18 Agustus 2026.
“Bu Sri sejak tanggal 16-18 Agustus 2026 sedang izin sakit dan ada surat sakitnya dari Rumah Sakit Imanuel. Pada tanggal 18 Agustus sedang masa pemulihan dan sedang mendapati pelayanan kesehatan Homecare,” ujar Ridho dikutip dari portal media online Rmollampung.
Menurutnya, selama masa pemulihan tersebut Sri Ningsih mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah, termasuk tindakan medis berupa infus.
Atas dasar itu, Ridho menilai tudingan yang menyebut kliennya berada di hotel dan kemudian mengalami penggerebekan merupakan informasi yang dibantah pihak Sri Ningsih.
Tak berhenti pada klarifikasi, tim kuasa hukum juga menyatakan telah mengambil langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang dianggap menyebarkan informasi tersebut.
Dua akun TikTok, yakni @Melanniati dan @NgopiSosial, disebut telah dilaporkan ke Polda Lampung pada 20 Agustus 2026.
“Kami sudah resmi melaporkannya ke Polda Lampung tanggal 20 Agustus 2026,” kata Ridho.
Laporan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Tim hukum menilai penyebaran informasi itu telah memberikan dampak terhadap kondisi psikologis Sri Ningsih maupun keluarganya.
“Karena ini sudah sangat berdampak pada psikis dan psikologis dan sangat berpengaruh pada keluarga terutama anak,” tegasnya.
Ridho mengatakan, untuk sementara laporan hukum baru diarahkan kepada dua akun TikTok. Sementara sejumlah media online yang turut memuat informasi serupa masih dalam proses pendataan dan pengkajian oleh tim hukum.
Pihaknya akan melihat terlebih dahulu status masing-masing media, termasuk apakah memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers.
“Kami sedang mengkaji apakah mereka benar media atau website berita saja, kalau tidak ada, kami akan lapor pidana, tapi kalau ada kami akan ke Dewan Pers,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya penambahan pihak yang akan dilaporkan apabila hasil penelusuran menemukan dugaan pelanggaran lainnya.
Sementara itu, Hanafi Sampurnajaya mengatakan kehadiran Sri Ningsih dalam konferensi pers menjadi bentuk keyakinan bahwa tudingan perselingkuhan dan penggerebekan sebagaimana beredar tidak pernah terjadi.
Hanafi meminta masyarakat, pengguna media sosial, maupun pihak yang memproduksi pemberitaan agar tidak kembali menyebarkan informasi yang menurut pihaknya merupakan fitnah.
“Sehingga kami dari tim kuasa hukum mengingatkan kepada semua pihak, baik wartawan, netizen pengguna sosial media untuk menghentikan penyebaran ataupun pembuatan pemberitaan ataupun konten yang memfitnah dan mencemarkan nama baik Ibu Sri Ningsih,” kata Hanafi.
Ia menambahkan, pihaknya menyebut memiliki bukti yang dapat digunakan untuk mendukung bantahan tersebut, termasuk rekaman CCTV di rumah Sri Ningsih.
Di sisi lain, Hanafi juga menyoroti pemberitaan sejumlah media yang dinilai hanya mengambil atau menyadur informasi yang telah beredar tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Sri Ningsih.
Menurutnya, terhadap media yang dinilai melakukan pelanggaran, tim hukum akan mempertimbangkan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers maupun jalur hukum pidana.
“Sehingga kami akan melakukan langkah-langkah tegas, baik lewat Dewan Pers maupun pidana,” pungkas Hanafi.

