
Bandar Lampung – Aliansi BEM Nusantara Lampung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tegas menindaklanjuti dugaan korupsi anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Rabu, 7 Agustus 2024.
Fenomena korupsi di sektor pendidikan dan kebudayaan sangat meresahkan dan seakan tidak ada habisnya. Dugaan korupsi yang mengarah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung kembali mencuat setelah Laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap penyimpangan yang terjadi, terkait integritas dan kinerja pejabat terkait.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Provinsi Lampung, Faathir Al Insaani, meminta KPK bersikap tegas dan segera menindaklanjuti dugaan kuat korupsi tersebut. “KPK harus segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang diduga telah menikmati hasil korupsi dari penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen mengawal KPK dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. “Kami, Aliansi BEM Nusantara Lampung, akan terus mengawal agar KPK segera turun tangan dan memberantas segala bentuk dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,” tegasnya.
Dugaan penyimpangan yang diungkap meliputi:
1. Pengeluaran sebesar Rp. 64.155.310,00 oleh UPTD Museum Ketransmigrasian tanpa dokumen pendukung.
2. Pengeluaran sebesar Rp. 64.155.310,00 oleh UPTD Museum Lampung juga tanpa dokumen pendukung.
3. Realisasi belanja DAK Non Fisik oleh UPTD Taman Budaya sebesar Rp. 133.715.716,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
4. Pembayaran fasilitas penginapan sebesar Rp. 125.964.000,00 dianggap tidak wajar.
5. Pemalsuan dokumen dan penyediaan barang oleh UPTD Museum dengan menggunakan penyedia yang tidak terdaftar serta memanipulasi nota dan stempel.
Total kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 807.871.826,00.

