Kota Agung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Aggaran 2023 yang di Gelar di Gedung Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanggamus Selasa (12/9/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Kabupaten Tanggamus, Wakil Bupati Tanggamus, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Komandan Distrik Militer 0424, Kepala Kepolisian Resort Tanggamus, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, Ketua Pengadilan Agama Tanggamus, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, beserta Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian, dan Para Camat se Kabupaten Tanggamus.

Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus HERI AGUS SETIAWAN, S.Sos menyampaikan Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, dijelaskan bahwa fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang termuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari aspirasi masyarakat, yang diwujudkan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab secara proporsional dengan lebih menekankan pada prinsip prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Kondisi dan perubahan yang begitu cepat yang diikuti dengan pergeseran nilai perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional, salah satu upaya mewujudkan hal tersebut adalah melakukan perubahan APBD, dalam penyusunan Perubahan APBD menurut pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat dilakukan apabila terjadi :

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2023 dimaksudkan untuk mensinkronkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) sebagai pedoman dalam penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Perubahan untuk disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sehingga akan menjadi acuan dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P- APBD) Tahun Anggaran 2023. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *