Bandar Lampung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung memimpin Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Pendapat Gubernur Lampung atas 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung usulan inisiatif Dewan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/8/2023).

Pendapat Gubernur tentang penjelasan terhadap 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disampaikan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Dearah DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.

Kedua belas Raperda tersebut, yaitu : 1. Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik, 2. Pelayanan Informasi Publik: 3. Tata Kelola dan Pemasaran Ekspor Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan, 4. Produk Lokal, 5. Tanggung jawab Sosial Perusahaan: 6. Penyelesaian Kerugian Daerah: 7. Optimalisasi Transportasi Online Provinsi Lampung: 8. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 9. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Lampung: 10. Penanggulangan Bencana: 11. Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan 12. Pembinaan Ideologi Pancasila di Provinsi Lampung.

Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Lampung menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat atas disampaikannya 12 (dua belas) Raperda tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih atas penyampaian 12 Raperda ini, karena kami yakin 12 (dua belas) Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Pada saat ini, Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena memberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keberadaan sebuah Peraturan Daerah menjadi sangat penting mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan pemerintahan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum Nasional dimana semua elemennya saling menunjang satu dengan yang lain.

Oleh karena itu, penyusunan sebuah Rancangan Peraturan Daerah haruslah memenuhi kriteria, antara lain :
a. Kejelasan terhadap tujuan yang ingin dicapai:
b. Disusun oleh lembaga yang sesuai dengan kewenangan atau urusan pemerintahannya,
c. Substansinya tidak menimbulkan kerancuan, multi tafsir sehingga tidak dapat dilaksanakan:
d. Konsistensi dalam teknik penulisan rumusan yang akan di atur: dan
e. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hak asasi manusia dan selaras dengan kebijakan nasional.

“Kami dapat memahami dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat selanjutnya,” ucap Wakil Gubernur.

Adapun tanggapan Gubernur Lampung atas 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, terdapat 6 (enam) point saran dan pertimbangan sebagai berikut :

1. Substansi Rancangan Peraturan Daerah haruslah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi:

2. Substansi Rancangan Peraturan Daerah bukanlah merupakan copy paste terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan serta tidak berlaku secara diskriminatif:

3. Rancangan Peraturan Daerah yang akan disusun merupakan amanat atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,

4. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bagi Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung:

5. Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang memiliki kesamaan pengaturan terhadap Peraturan Daerah Provinsi yang sudah ada, pengaturannya diarahkan untuk memperkuat Peraturan Daerah yang sudah ada agar dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan

6. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan peraturan turunannya.

Selanjutnya, Wakil Gubernur Lampung menyampaikan tanggapan Gubernur Lampung atas beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang memerlukan pengkajian dan pembahasan secara komprehensif bersama pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, akademisi, tokoh masyarakat, legal drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung.

Berdasarkan penjelasan secara umum dan khusus yang telah dikemukakan terhadap 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, serta dengan memperhatikan penjelasan yang telah disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.

“Maka pada prinsipnya kami mendukung Program Legislasi Daerah yang menjadi tugas pokok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung yang dituangkan dalam bentuk 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung Tahun 2023,” pungkasnya.

Wakil Gubernur berharap agar Dewan Yang Terhormat melalui Panitia Khusus dari setiap Raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya untuk memberikan saran, masukan dan/atau kritikannya agar Peraturan Daerah nantinya dihasilkan dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat, kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *