BANDARLAMPUNG —– Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengikuti Acara Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelangggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia secara virtual, oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Wagub mengikuti acara tersebut di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (27/6/2023).

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan, peluncuran dihadiri secara langsung maupun virtual oleh para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut Presiden Jokowi, penyelesaian secara non-yudisial itu bertujuan memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM. Selain itu, untuk memberikan atensi kepada para korban dan keluarga korban.

Presiden Jokowi mengatakan, pada Januari 2023, ia telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa peluncuran program menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa yang akan datang.
“Dan kepada para korban atau ahli waris korban saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian untuk menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang,” tutur Presiden Jokowi.
Terkait Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Non Yudisial tersebut, Wakil Gubernur Chusnunia menyampaikan bahwa kita semua di level Pemerintahan pasti mengikuti dan taat, termasuk jika ada rekomendasi yang menyangkut tugas dan kewajiban Kami Pemerintah Provinsi ini kita akan jalankan.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Perwakilan Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan perwakilan para Korban peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989. (Adpim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *