Bandar Lampung (Inforial) – Kementerian Agama (Kemenag) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.” Selasa, 2 Januari 2024.

Selama puluhan tahun, kementerian ini telah berkiprah nyata dalam mewujudkan Indonesia hebat dan harmoni umat beragama.

 

Pada tanggal 3 Januari 2024, kementerian yang saat ini dipimpin Gus Menteri Yaqut Cholil Qoumas genap berusia 78 tahun.

 

Usia ini mencerminkan tingkat kematangan, baik dalam organisasi maupun dalam kinerja. Sebab, Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang sangat besar dan peranannya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Sebelum mengungkap capaian dan cita-cita besar, perlu kiranya melihat kembali sejarah lampau berdirinya Kementerian Agama.

Dalam sejarahnya, usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Muhammad Yamin dalam Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945.

 

Namun, usulan tersebut pada akhirnya tidak disepakati, dan Indonesia tidak memiliki Kementerian Agama pada kabinet pertama.

 

Usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan kembali pada sidang pleno KNIP, yang diselenggarakan pada 25-27 November 1945. Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama.

Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan pada tanggal 3 Januari 1946 atau 29 Muharram 1365 H.

Maksud dan tujuan membentuk Kementerian Agama, selain untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di tanah air, yang merasa urusan keagamaan di zaman penjajahan dahulu tidak mendapat layanan yang semestinya, juga agar soal-soal yang bertalian dengan urusan keagamaan diurus serta diselenggarakan oleh suatu instansi atau kementerian khusus, sehingga pertanggungan jawab, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri.

 

Kini, kementerian agama sudah menjelma sebagai kementerian yang banyak melakukan peran-peran strategis dalam pembangunan negara serta pembinaan umat beragama di negeri ini.

Capaian ini semoga menjadi amal jariah para pendiri dan orang-orang yang senantiasa ‘ikhlas beramal’ dalam bertugas, sebagaimana motto kementerian agama.

Sesuai visinya tahun 2020-2024, Kementerian Agama telah bertekad menjadi “Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.

 

Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam misinya, yaitu: pertama, meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama; kedua, memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama; ketiga, meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata; keempat, meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu; kelima, meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; dan keenam, memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Tidak hanya transformasi digital, Kementerian Agama juga menjadi kementerian yang memiliki keterbukaan informasi yang sangat baik sehingga mendapat anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dari Komisi Informasi (KI) Pusat.

Penghargaan tersebut menambah bobot pengakuan atas pencapaian Kementerian Agama dimata publik. Di era kepemimpinan Gus Men, keterbukaan informasi publik telah menjadi prioritas utama sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Di bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Badan Riset dan Inovasi Nasional menilai Indek Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal juga sangat meningkat.

Tidak hanya transformasi digital, Kementerian Agama juga menjadi kementerian yang memiliki keterbukaan informasi yang sangat baik sehingga mendapat anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 dari Komisi Informasi (KI) Pusat.

Penghargaan tersebut menambah bobot pengakuan atas pencapaian Kementerian Agama dimata publik. Di era kepemimpinan Gus Men, keterbukaan informasi publik telah menjadi prioritas utama sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Di bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, Badan Riset dan Inovasi Nasional menilai Indek Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal juga sangat meningkat.

Di bawah kepemimpinan Muhammad Aqil Irham, BPJPH Kementerian Agama menjadi badan yang sangat luar biasa dan berhasil meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal, deretan penghargaan juga berhasil disabet oleh BPJPH. Program akselerasi sertifikasi halal BPJPH tahun 2023 telah melampaui target penerbitan sertifikasi halal. Sebanyak 110,91 persen dari target dengan jumlah 1.118.490 sertifikat halal telah diterbitkan.

Bahkan, State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 resmi dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab pada 26 Desember 2023 dan menempatkan Indonesia di posisi tiga besar setelah Arab Saudi dan Malaysia. Tentu hal ini menjadi sebuah capaian besar dan layak diapresiasi. (Naz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *