Inforial.co – Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Lampung melaporkan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, yang juga Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Selasa (4/8/2020) petang, terkait video viral yang tersebar dimasyarakat beberapa hari lalu.

Tiga perwakilan Pimpinan Perhimpunan Advocat Pro Demokrasi Lampung yang melaporkan Yusuf Kohar ke Bawaslu Kota Bandar Lampung ialah Muhammad Junaidi, Hengky Irawan dan Agus Tomi. Junaidi mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Yusuf Kohar karena ingin pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang jujur dan bersih. Selain itu pihaknya ingin menguji keberanian Bawaslu Kota Bandar Lampung terkait Surat Edaran dari Bawaslu RI.

“Kita ingin uji nyali dulu Bawaslu menegakkan aturan. Mulanya kami kaget dengan beredarnya video yang kemarin sempat viral, video itu memperlihatkan pak Yusuf Kohar dengan mengenakan seragam dinas lengkap, ada perdebatan dengan lurah,” katanya.

Junaidi menerangkan bila Bawaslu RI telah mengeluarkan Surat Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tentang Pencegahan Tindakan Pelanggaran, termasuk terkait dengan pelaksanaan pemberian bantuan Covid-19 untuk menghindari politisasi. “Pandemi Covid 19 ini jangan dijadikan ajang untuk politisasi. Apalagi dalam video yang beredar itu ada kalimat, bapak Yusuf Kohar sebagai wakil walikota dengan seragam lengkap, dan dia mengakui sedang sosialisasi (Pilkada),” tandasnya.

Terkait imbauan agar tidak ada politisasi bansos di tengah pandemi apalagi oleh petahana Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1431/01/2020 tentang Larangan Bantuan Sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita ingin pilkada ini jujur dan bersih. Karena itu kita laporkan pak Yusuf Kohar atas dugaan pelanggaran pasal 71 UU 10 Tahun 2016 dan pasal 76 UU 9 Tahun 2015. Kita tidak mau Bandar Lampung ini rusak karena sembako atau money politik. Pak Yusuf Kohar dalam video viral itu menyatakan sedang sosialisasi dan ada pernyataan ‘bagikan-bagikan’ jadi kan jelas disitu ada sesuatu yang dibagikan,” paparnya.

Mengenai posisi Junaidi sebagai mantan anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat, sementara Yusuf Kohar merupakan kader Demokrat dan didukung Demokrat dalam Pilkada Bandar Lampung 2020 ia mengaku justru mendukung pencalonan Yusuf Kohar dengan cara-cara yang bersih.

“Ini bentuk kasih sayang kita terhadap pak Yusuf Kohar, kita ingatkan, agar jangan ada politisasi bansos dalam pilkada. Kita dukung pencalonannya maka kita ingin ketegasan Bawaslu agar hal seperti ini (indikasi politisasi bansos di Pilkada) tidak terulang kembali, tidak hanya untuk pak Yusuf Kohar, semua calon nantinya harus menjaga Pilkada yang bersih,” kata dia.

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, M Asep Setiawan membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut. Ia mengatakan setelah itu pihaknya akan melakukan kajian-kajian mengenai laporan tersebut bersama Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung lainnya.

“Kita terima laporan tersebut dan akan kita kaji bersama pimpinan lain. Kita juga akan melihat kejadiannya dimana, saksi masyarakat sekitar gimana. Melihat video tersebut kita lihat dulu Yusuf Kohar berbicara sebagai apa, apakah sebagai calon atau wakil walikota. Kalau disebut sosialisasi, sosialisasi apa dan sebagainya,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *