
Tanggamus – Bupati Tanggamus Hj. Dewi handajani, S.E., M.M menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara PEMDA Tanggamus dan PT PLN di Ruangan Rapat Sekretariat Kabupaten Tanggamus, Kamis (25/5/2023).
Turut hadir dalam acara tersebut Manager PT. PLN UP3 Metro Irvan Hardiansyah, Manager Bagaian Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Metro Bay Managatas Sibadolok, Manager PLN ULP Kota Agung Agung Ristianto, Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Jhonsen vanisa, S.E., M.M dan para KOPD.
Dalam sambutannya, Manager PLN UP3 Metro menyampaikan penandatanganan MoU dan PKS ini bertujuan sebagai payung hukum PLN untuk melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari pelanggan PLN sekaligus bentuk sinergitas antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam upaya menjamin kelancaran penerimaan pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanggamus yang berasal dari PJJ, menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemkab Tanggamus termasuk penerangan jalan umum l, kantor Bupati dan seluruh kantor OPD, melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi dan untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.
Sebagai BUMN yang diberikan tanggung jawab Negara dalam menerangi seluruh pelosok Negeri, PLN berkomitmen akan terus menjaga keandalan pasokan listrik yang andal, aman dan nyaman. Dan untuk itu PLN akan terus berupaya mewujudkannya.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati menyampaikan Nota Kesepahaman atau MoU ini adalah terkait tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan, Pembayaran Rekening Listrik dan Pengelolaan Bersama Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Tanggamus.
Adapun maksud dari MoU ini kita laksanakan yaitu:
1. agar ada kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus yang berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
2. untuk menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus kepada PT. PLN
3. untuk melakukan pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) Tidak Resmi
4. untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik dari Pemda Tanggamus melalui meterisasi PJU.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan serta BPKD Kabupaten Tanggamus, menindak-lanjuti MoU dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PLN (Persero). Sehingga benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh Pemda Tanggamus juga oleh PT PLN, yang akan menguntungkan kedua belah pihak.
Beberapa manfaat dan keuntungan dari pengelolaan listrik hasil Kerjasama antara PT PLN dan Dinas Perhubungan, diantaranya;
1. Adanya pengawasan, legalisasi dan atau penertiban PJU Swadaya-Ilegal
2. Meminimalisir kehilangan/losses energi listrik akibat pemakaian PJU Swadaya-Ilegal yang merugikan Negara
3. Meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.
4. Adanya penambahan Titik PJU Baru di jalan-jalan Kabupaten Tanggamus.
Sedangkan manfaat dan keuntungan dari pengelolaan listrik hasil Kerjasama antara PT. PLN dan BPKD Tanggamus yaitu, Untuk menjamin kelancaran penerimaan PAD Kabupaten Tanggamus yang berasal dari PPJ serta menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus kepada PT. PLN.
Pemkab Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Jajaran PT. PLN (Persero) Distribusi Lampung UP3 Metro yang telah berkenan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Bagian Kerja Sama Setdakab Tanggamus yang telah memfasilitasi Kerja sama antara Pemkab Tanggamus dengan PT. PLN (Persero), Kepala Perhubungan dan Kepala BPKD Kabupaten Tanggamus yang telah menindaklanjuti dengan melaksanakan PKS Serta seluruh pihak yang membantu proses pelaksanaan MoU dan PKS antara PemkabTanggamus dan PT. PLN (Persero). (Jun)

