Tanggamus – Kecamatan Kota Agung Barat menggelar upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan kepala pekon terpilih hasil pemilihan serentak di Kabupaten Tanggamus 2020 lalu.

Pengambilan sumpah dilakukan secara virtual di Kantor Kecamatan Kota Agung Barat, Senin (8/3/2021). Akan tetapi, momentum penting itu dicederai oknum camat setempat dengan melarang wartawan meliput pelantikan tersebut dengan alasan tidak adanya rekomendasi dari panitia pelaksana.

Salah satu Kontributor CTV Sumatra Ibnu mengaku kecewa dengan sikap oknum camat setempat yang terkesan menyembunyikan informasi penting tentang pelantikan kepala pekon.

“Acara ini kan umum. Mengapa oknum camat membatasi peliputan? Kami wartawan sangat mengapresiasi pelaksanaan tersebut, sementara oknum camat tidak memperbolehkan wartawan untuk memperoleh berita. Oknum camat sendiri yang mengatakan bahwa yang mengambil dokumentasi disini sudah disewa oleh para calon kepala desa yang akan dilantik, wartawan silahkan diluar saja,” keluh Ibnu.

Sebagai aparatur, oknum camat mestinya menjalankan tatanan pemerintahan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat dalam Undang Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pada pasal 18 ayat (1) disebutkan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Namun sayang, sampai berita ini terbitkan, oknum Camat Kota Agung Barat tersebut belum bisa dikonfirmasi. (Roli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *