Tanggamus – Masyarakat Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, merasa kecewa kepada Kepala Pekon, dan pihak Kecamatan setempat atas perekrutan dan pelantikan perangakat pekon yang didominasi sanak saudara kepala Pekon setempat.

Kekecewaan masyarakat didasasri proses tahapan penjaringan bakal calon perangkat Pekon yang diduga kuat telah terjadi rekayasa administrasi sehingga menguntungkan pihak tertentu, dan bagi warga hal itu dianggap tidak adil.

Parahnya proses penjaringan tersebut disinyalir melanggar peraturan yang berlaku. Sebab sedari awal rencana dibuat terkesan banyak yang ditutup–tutupi sehingga masyarakat melihat proses pemilihan tidak transparan.

Perangkat Pekon diduga telah ditunjuk sebelum pemilihan kepala Pekon. Bahkan perangkat Pekon yang dipilih merupakan para kerabat kepala Pekon.

“Tidak ada keterbukaan. Belum ada pengumuman tiba-tuba pada Jum’at (28/7/2023) sore telah pelantikan. Ini aneh,” jelas salah satu warga yang pernah ikut penjaringan, Rabu (2/8/2023).

Selain proses perekrutan calon perangkat Pekon yang diduga bermasalah, kepala pekokan juga melakukan rotasi jabatan sekretaris Pekon terhadap Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Pemerintahan lalu kemudian dilantik menjadi sekretaris Pekon.

Demi keberimbangan berita, awak media mencoba menelusuri permasalahan yang terjadi di Pekon tersebut dengan menemui Camat Pugung Ahmad Yani di ruang kerjanya. Ia mengatakan jika pemilihan perangkat pekon sudah diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2022.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka penyeleksian perangkat pekon mulai dari Sekdes, kaur, kasi sampai dengan kadus, ada dua yang perlu diperhatikan. Pertama bahwa memang terjadi kekosongan atau mengundurka diri pada saat kepala pekon yang baru menjabat, dan yang kedua berhalangan tetap sepertk sakit, sehingga tidak bisa menjalankan aktifitas, atau tersandung kasus hukum yang sudah incrach.

Apa bila memang seperti itu maka kepala pekon wajib mengajukan rekomendasi dari Camat setempat untuk mengajukan proses penjaringan, dan setalah itu kembali memohon rekomendasi untuk melakukan pelaksanaan dan membentuk panitia pelaksana.

“Jika memang toh yang terjadi di lapangan terdapat seperti demikian mengenai banyaknya ditemukan kekurangan administrasi maka dari pihak kecamatan harusnya menolak pemberkasan tersebut dan dilakukan pengkajian ulang,” jelas Camat.

Sementara pemilihan perangkat Pekon Babakan yang terjadi justru berbanding terbalik dengan yang sudah ditetapkan oleh regulasi. Di mana pada proses pemilihan perangkat di Pekon Babakan diduga banyak kejanggalan mengenai kelengkapan administasri peserta atau kemampuan dari peserta sendiri akan tetapi masih lolos dan terjadi pelantikan yang tidak terduga.

“Untuk proses pemilihan perangkat pekon banyak kejanggalan bang, terutama pada rotasi jabatan Sekdes di mana pada peraturan jelas bahwa batasan umur ditentukan dari usia 20 sampai dengan 42 sementara Sekdes sendiri sekarang berusia 47 tahun ini gimana? Dan juga ada yang dilantik menjadi perangkat pekon tidak bisa sama sekali mengoperasikan perangkat computer. Terbukti pada saat dites jangankan mengoprasikan, menghidupkannya saja tidak tahu tapi justru mendapatkan nilai dari panitia dengan hasil terbaik, terus lagi dalam proses banyak sekali kejanggalan .pas diumumkan ternyata hasilnya berpihak kepada kerabat kepala pekon semua,” terangnya salah satu peserta bakal calon perangkat pekon tersebut.

Di waktu terpisah Camat Pugung menjelaskan perihal permasalahan yang terrjadi di Pekon Babakan, belaiu mengklaim bahwa sudah berulangkali melakukan mediasi baik kepada masyarakat maupun pihak pemerintah pekon.
Menindaklanjuti hal itu Camat Pugung akan melakukan evaluasi dengan mengkordinasikan masalah yang terjadi di Pekon Babakan kepada Kabag Hukum Pemda Tanggamus.

Tujuannya untuk meminta kajian hukum atas terjadinya kekeliruan terkait proses perekrutan dan pengangkatan perangkat pekon Babakan ini.

“Kami akan konsultasikan masalah ini kepada bagian hukum Pemda Tanggamus, berkenaan adanya mutasi jabatan sekdes di pekon tersebut, yang terdapat los umur dimana dalam aturan kita ketahui maksimal umur 42 tahun, sedangkan yang terjadi di pekon Babakan ini usia sekdes yang baru saja di lantik sudah umur 47 tahun, dan kami akan minta penjelasan secara tertulis dari bagian hukum, apakah permasalahan ini cacat hukum atau tidak. Jika ini cacat hukum maka kami akan mendiskulipikasi sekdes yang sudah dilantik, dan memerintakan kepala pekon untuk merekrut ulang calon sekdes yang baru, yang sesuai dengan persyaratan yang sudah di atur dalam perda,” terang Camat pada awak media.

Jika mengacu pada aturan yang disematkan pada perda maka mekanisme dan proses sudah sangat jelas, namun masyarakat sendiri menilai permasalahan ini terkesan sudah diatur sedemikian rupa sehingga terjadi duggan pelanggaran.

Bahkan warga pekon sudah pernah mangajukan surat keberatan atas dilantiknya perangkat pekon yang baru Kepada Camat setempat yang di tembuskan kepada Dinas PMD Tanggamus, namun hingga saa ini belum ada Tanggapan yang jelas bahkan prosesnya terus terjadi.

Masyarakat berharap kepada pemerintah terkait agar dilakukan pemilihan ulang, atau yang sudah dilantik supaya dibatalkan, sebab demi kemajuan pekon maka proses yang diambil nantinya harus setransparan mungkin. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *