
Inforial.co – Organisasi Masyarakat Peduli Masyarakat Tanggamus (Ormas Pematang) Kabupaten Tanggamus, mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait dugaan mark-up anggaran material dan upah kerja tahun anggaran 2015, 2016, 2017 di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.
Ketua Ormas Pematang Junaidi, meminta kepada Kajari Tanggamus untuk bisa bersikap transparan terhadap upaya penegakan hukum seperti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh masyarakat maupun suatu ormas.
Ormas pematang telah melayangkan laporan dugaan mengenai adanya indikasi dugaan mark-up anggaran material dan upah kerja pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017 yang diduga dilakukan oleh BUNYAMIN mantan Kepala pekon Karang Agung Kecamatan semaka.
“Laporan tersebut kami sampaikan ke Kajati Lampung, nomor : SE-006/J.A/05.2019, pada hari Rabu, 16 Mei 2019, dengan tanda terima laporan yang diterima oleh Sdri Asiah Zakaria, NIP : 196811101991032003. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Kejari Tanggamus untuk ditindaklanjuti agar proses laporan dapat dilakukan dengan efektif. Dan sejak laporan tersebut dibuat hingga saat ini, sudah setahun lebih, kami belum mendapat informasi kelanjutan tindak lanjut dari pihak Kejari Tanggamus terhadap laporan tersebut,” ungkap Junaidi.
Kemudian ia meminta Kejari Tanggamus memberikan hasil atas laporan tersebut ke publik, baik memenuhi unsur pidana atau tidak. Karena sebagai aparat penegak hukum (APH) sudah selayaknya melakukan tindak lanjut dari laporan tersebut dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
“Untuk itu, kami menanyakan keseriusan dari Bapak Kepala Kejari Tanggamus dalam melaksanakan pemberantasan korupsi di Tanggamus ini, demi terwujudnya transparansi penegakan hukum di Negara Kesatuan republik Indonesia ini,” tegasnya.
Junaidi menambahkan, jika tidak ada kejelasan, tentu ini akan menjadi sejumlah pertanyaan publik yang dapat menimbulkan stigma buruk bagi instansi Kejaksaan sendiri. Bukan untuk berprasangka buruk, namun harus jeli, mengingat korupsi adalah sebuah praktik kejahatan yang luar biasa dan perbuatan terkutuk. Karena itu perlu menyikapi bagaimana kelanjutan dari laporan mereka tersebut.
“Jangan stigma masyarakat berubah tak percaya dengan adanya hukum di negeri ini tentang tindakan dari penanganan laporan korupsi, sampai saat ini pelaku dalam dugaan korupsi masih lenggang dengan bebas berkeliaran seperti orang yang kebal terhadap hukum, hukum haruslah bersikap tegas tanpa tebang pilih,” pungkasnya. (*)

