Inforial.co – Bakal Calon Walikota Bandar Lampung Firmansyah Alfian mematangkan langkah politiknya dalam kontestasi Pemilihan Walikota (Pilwakot) 2020. Selain tetap membangun komunikasi dengan partai politik, para relawan turut bergerak melengkapi persyaratan maju malalui jalur independent (non parpol).

Keseriusan untuk maju melalui jalur non parpol dibuktikan dengan bertandangnya Firmansyah ke Kantor KPU Kota Bandar Lampung untuk berkonsultasi mengenai syarat pencalonan melalui jalur independen, Selasa (7/1) pagi.

Kedatangan Firmansyah bersama relawan pemenangan ke Kantor KPU Bandar Lampung di Jalan Pulau Sebesi Nomor 90, Sukarame, disambut para komisioner serta sekretaris KPU setempat.

Dalam sambutannya Firmansyah mengatakan maksud utama menyambangi kantor KPU Bandar Lampung ialah bersilaturahmi dengan para komisioner dan sekretaris KPU Kota Bandar Lampung periode 2019-2024. Disamping itu juga konsultasi terkait pencalonan melalui jalur independen.

Menurut pandangan Firmansyah, jalur independen merupakan langkah yang paling tepat untuk maju sebagai calon walikota ialah melalui jalur independent. Dengan demikian, pencalonannya akan terbebas dari kepentingan kelompok dan golongan tertentu.

“Akan tetapi saya tetap akan menjalankan semua tahapan pencalonan dari partai politik. Mana yang lebih dulu, rekomendasi partai atau persyaratan independen,” kata Firmansyah di Aula KPU Kota Bandar Lampung.

Firmansyah menargetkan 55.555 KTP yang telah terverifikasi sebagai bentuk dukungan masyarakat atas pencalonannya melalui jalur independen. Dengan maju melalui jalur independen itu juga Firmansyah ingin melihat seberapa besar masyarakat menginginkannya maju sebagai calon walikota. “Mudah bagi Alloh SWT membolak-balikkan hati manusia. Harapannya dengan kontestasi politik ini kita semakin banyak saudara,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengucapkan terimakasih kepada Bakal Calon Walikota Bandar Lampung Firmansyah Alfian yang telah berkonsultasi secara resmi dengan KPU. Dirinya menjelaskan, sampai hari ini Firmansyah merupakan satu-satunya bakal calon walikota yang berkonsultasi seputar pencalonan dengan KPU.

Dia menjelaskan, untuk pencalonan melalui jalur independen berbeda dengan pemilihan kepala daerah 2015 lalu. Bedanya, pada 2020 ini softcopy persyaratan terlebih dahulu diupload dalam sistem informasi pencalonan (Silon) setelah itu dokumen hardcopy persyaratan dikirim ke kantor KPU setempat.

Pendaftaran untuk jalur independen dimulai sejak 19 – 23 Februari 2020 mendatang. Waktu pendaftaran jalur independen lebih dulu dibandingkan jalur partai politik karena penyelenggara akan melakukan verifikasi faktual.

“Jika dalam verifikasi faktual nanti ada kekurangan, maka akan kami kembalikan untuk diperbaiki,” terang Dedy Triyadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *