Tanggamus – Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Senin (13/2/2023).

Hasil kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Dewan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tanggamus ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan berkaitan dengan Pelayanan dan Pengembangan Analisis Jabatan ASN dan Non ASN di Daerah.

Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus di terima oleh Kepala Badan beserta jajarannya dan dalam pemaparannya bahwa Untuk mengatur jabatan di Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No,1 tahun 2020 tentang pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan setiap Instansi Pemerintahan wajib untuk menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK, dengan adanya Anjab dan ABK maka akan di ketahui mengenai uraian jabatan dan beban kerja per jabatan, peta jabatan dan bobot jabatan hasil dari Anjab dan ABK dapat di gunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompentensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indicator kinerja pegawai.

Setelah menyusun Anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian di sampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui aplikasi e-formasi, bagi Pemerintah Daerah juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri, produk hukum yang dijadikan dasar penyusunan Anjab/ABK, adapun tujuan analisis jabatan adalah mempermudah proses perekrutan pegawai, analisis jabatan adalah proses memperoleh jabatan untuk kepentingan program kepegawaian diinstansi pemerintah. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *