
Tanggamus – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Rencana Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab.Tanggamus Tahun 2021 dan Penandatanganan MoU yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Senin (4/7/2022) siang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Tanggamus Hi. A.M Safi’i S. Ag, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos, Staf ahli Bupati, AKP.Takarinto Kabagren, Mewakili Kapolres Tanggamus, Kapten Inf. Juliani Abri Danramil 424-03/KTA, mewali Dandim 0424 Tanggamus, Vita Hesti Ningrum, S.H., mewakili Kajari, para Kepala OPD, Camat, Apdesi, dan para undangan.
Dalam sambutannya Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani, S.E., M.M menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para anggota dewan yang terhormat, atas berkenannya membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, dan berkenan memberi persetujuan atas Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2021.
Sebagaimana hasil Laporan Pansus DPRD Tanggamus. Berkenaan dengan penyusunan RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2021, terdapat beberapa hal yang perlu kita catat antara lain,
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus TA 2021, telah kami susun dan sajikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Standar Akuntasi Pemerintahan.
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus TA 2021 memuat laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa dan telah diaudit oleh BPK, serta menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Proses penyusunan RAPERDA Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah dimulai dari tahapan Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, yang telah kita laksanakan pada 10 Juni 2022 lalu, dan selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Pansus DPRD dan Perangkat Daerah, dan akhirnya pada hari ini Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 dapat disahkan.
Setelah Rapat Paripurna ini, tahapan selanjutnya, Pemkab Tanggamus akan menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tanggamus TA 2021.
“Pemkab Tanggamus berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Untuk itu, atas kerjasama yang telah terjalin di dalam menyelesaikan semua tahapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengucapkan terima kasih atas kerja sama, evaluasi serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD,” kata Bunda Dewi.
Bupati Tanggamus meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap pimpinan dan anggota DPRD, semua ini adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dan apabila selama proses pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati saudara-saudara pimpinan dan anggota DPRD sekalian, kami mohon maaf yang setulus-tulusnya,”tutup Bunda Dewi. (Jun)